Menuju konten utama

Jaksa: Setnov Pernah Tanya Soal PLTU ke Menteri BUMN dan Dirut PLN

Jaksa mengungkapkan Setya Novanto pernah berniat mengincar proyek PLTU Jawa-3. Menurut Eni Saragih, Novanto pernah berkomunikasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN membahas proyek itu.

Jaksa: Setnov Pernah Tanya Soal PLTU ke Menteri BUMN dan Dirut PLN
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sempat ingin menggarap proyek pembangunan PLTU Jawa-3 bersama pengusaha Johannes B. Kotjo. Oleh karena itu, Setnov menanyakan kemungkinan dirinya mendapatkan proyek itu ke Menteri BUMN Rini Sumarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu disampaikan jaksa KPK saat di sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa (22/1/2019). Informasi itu termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.

"Iya gue sudah ketemu sama Rini dan juga Sofyan dan menurut mereka Jawa [PLTU] enggak bisa, kalau di luar Jawa sih oke," kata Jaksa mengutip pembicaraan Setnov ke Eni yang tertuang dalam BAP Eni Saragih,

"Pertanyaannya, siapa yang dimaksud Rini di dalam keterangan saudara tersebut?" tanya jaksa.

"Rini, Menteri BUMN, Rini Sumarno," jawab Eni Saragih.

Eni mengaku sebelumnya sudah pernah menanyakan hal yang sama ke Sofyan Basir. Namun, jawaban yang dia dapat sama persis.

Karena tidak ada lagi peluang untuk mendapatkan proyek PLTU di Pulau Jawa, Kotjo lantas beralih membidik PLTU Riau-1.

Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek itu dan beberapa kali mempertemukan Kotjo dengan Sofyan Basir serta Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso.

Di tengah proses negosiasi antara Kotjo dengan pimpinan PLN, pengusaha tersebut memberi Eni duit senilai Rp4,75 miliar. Uang itu diduga diberikan atas jasa Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, Eni tidak hanya didakwa menerima suap dari Kotjo. Politikus Golkar tersebut juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan Migas.

Sebagian besar duit suap dan gratifikasi yang diterima Eni diduga mengalir untuk biaya pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq di Pilkada Temangung 2018. Al-Khadziq akhirnya memenangkan Pilkada Temanggung.

Atasa perbuatannya, Eni Saragih didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom