Menuju konten utama

Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap hingga Pencucian Uang

Pinangki didakwa tiga pasal berlapis dalam kasus Djoko Tjandra, mulai dari penerimaan suap 500 ribu dolar AS hingga pencucian uang.

Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap hingga Pencucian Uang
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) bersiap untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

tirto.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2020). Ia sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) didakwa telah membantu dan menerima uang dari Djoko Soegiarto Tjandra.

"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut Umum KMSA Roni dalam persidangan.

Jaksa Roni mendakwa Pinangki dengan ancaman pidana Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi; pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta rupiah.

Lantaran perbuatan Pinangki bertentangan dengan tupoksi Kejaksaan RI, tidak bersih dari korupsi, melanggar sumpah janji Jaksa, dan melanggar kedisiplinan sebagai PNS.

Pinangki juga didakwa dengan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi; pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta rupiah.

Lantaran ia menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat—dari total yang dijanjikan 1 juta dolar Amerika Serikat—dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung—bertujuan agar Djoko bebas dari pidana dan bisa kembali ke Indonesia.

Jaksa kemudian mendakwa Pinangki dengan Pasal 15 Jo. Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi; pidana penjara paling lama 3 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Lantaran Pinangki dan tersangka Andi Irfan Jaya berencana memberikan hadiah atau janji berupa uang 10 dolar Amerika Serikat kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung; guna memperlancar terbitnya fatwa untuk Djoko Tjandra.

Pinangki juga didakwa dengan Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang; pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Uang tersebut Pinangki gunakan untuk membayar sewa dua apartemen miliknya, perawatan kesehatan, perawatan kecantikan di Amerika Serikat, sewa apartemen di Amerika Serikat, dan membeli mobil BMW X5.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan terdakwa sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan," ujar Jaksa.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki, Andi Irfan, dan Anita Kolopaking—eks pengacara Djoko Tjandra—dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia pada November 2019.

Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki dan Anita untuk mengurus fatwa.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri