tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menandatangani perjanjian kerja sama dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan bea cukai.
"Dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara penyidik dan penuntut umum dalam penegakan hukum dan penerapan tindak pidana pencucian uang pada bidang tindak pidana khusus. Pada bidang intelijen, kerja sama dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis, 16 Juni 2022, via keterangan tertulis.
Perjanjian kerja sama ini sangat penting guna saling mengenal dan mendukung penegakan hukum, sehingga tidak memunculkan kecurigaan antarinstitusi.
“Namun, bila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan. Intinya kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” sambung Burhanuddin.
Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani berujar dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya.
Sri Mulyani pun menegaskan bahwa perjanjian tersebut akan disosialisasikan kepada semua kantor pajak dan kantor bea cukai. Koordinasi kedua pihak akan semakin diperkuat untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan, penanganan barang bukti, pengembangan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky