Menuju konten utama

Jaksa Agung Nilai Penundaan Kasus Calon Kada untuk Hargai Demokrasi

Pada UU Pilkada, calon kada yang sudah ditetapkan tidak boleh mundur.

Jaksa Agung Nilai Penundaan Kasus Calon Kada untuk Hargai Demokrasi
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Jaksa Agung, M Prasetyo setuju dengan penundaan proses hukum para calon kepala daerah (calon kada) di Pilkada serentak 2018.

"Sikap menunda penegakan hukum proses pemilihan calon tersangkut untuk menghargai proses demokrasi," kata Prasetyo di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2018).

Akan tetapi, menurut Prasetyo, bukan berarti kejaksaan menghentikan pengusutan kasus calon kada. Melainkan, penundaan dilakukan agar pilkada dapat berjalan dengan lancar.

Lagi pula, menurut Prasetyo, di UU Pilkada calon kada yang sudah ditetapkan tidak boleh mundur dan terdapat ancaman hukuman bagi yang mengundurkan diri.

Sikap ini, kata Prasetyo, sudah disampaikan saat perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan pemerintah pada 6 Maret 2018.

Penundaan pengusutan hukum terhadap calon kada sempat mendapat tentangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan pengusutan hukum calon kada tidak menghambat proses pilkada.

Wahyu menilai proses hukum terhadap calon kada dapat menambah informasi terhadap calon pemilih agar bisa memilih dengan cermat.

"Justru kami berkepentingan pemilih menggunakan hak pilihnya dan mendapatkan informasi cukup tentang rekam jejak kandidat. Itu bermanfaat bagi pemilih pada umumnya," kata Wahyu, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Dia menegaskan KPU menghormati proses hukum dan menerapkan asas praduga tak bersalah sepanjang belum ada putusan hukum yang bersifat tetap. Karena itu, penetapan tersangka tidak akan menghentikan proses pencalonan kandidat di pilkada.

Menjelang Pilkada 2018 terdapat sejumlah calon kada yang terjerat kasus hukum, di antaranya Cabup Jombang Nyono Suharli, Cabup Subang Imas Aryumningsih, dan Cagub NTT Marianus Sae. Mereka bertiga terjerat kasus korupsi.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora