tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Dalam arahannya ia mengingatkan perihal persiapan Pemilu 2024.
“Para Kajati yang baru dilantik agar segera bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki," ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin, 20 Maret 2023.
Ia juga menegaskan agar jaksa netral dalam rangkaian pemilu. "Kajati tidak ikut serta dalam kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu, memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi," kata Burhanuddin.
Perihal tahapan Pemilu 2024, Bawaslu dan kejaksaan, tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Jika ada tindak pidana pemilihan, maka penanganannya dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu.
Penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan berdasarkan asas yang meliputi persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah, dan legalitas.
Anggota Bawaslu, Puadi meminta partai politik tidak membuat 'jebakan Batman' terhadap penyelenggara pemilu.
Hal itu dapat menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Berkenaan dengan etika, tolong jangan banyak 'jebakan Batman' kepada penyelenggara. Saya berharap jangan ajak penyelenggara untuk nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah," kata Puadi, Sabtu, 18 Maret.
Ia juga menjelaskan mengenai tugas pencegahan dan tugas penindakan Bawaslu sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Kepada rekan-rekan dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz