tirto.id - Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak) Hajarudin melaporkan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) ganda.
"Diterima, lagi diproses. Ada bukti laporan kami, kami punya bukti surat," kata Hajarudin, Rabu (17/11/2021). Permohonan informasi dan klarifikasi itu diterima oleh Subbag Persuratan, Penggandaan dan Ekspedisi Kemendagri.
Berdasarkan temuan Komjak, ST Burhanuddin lahir pada 1954 dan pensiun pada 2014. Akan tetapi dalam informasi kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor, tercantum tahun kelahiran Burhanuddin yakni 1959.
Kemudian beredar pula informasi dari kelurahan, bahwa Burhanuddin lahir pada 1960. Menurut Hajarudin, perkara itu harus dibuktikan agar tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kejaksaan.
Selain itu, Komjak juga akan mengadukan ST Burhanuddin ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) atas dugaan poligami yang dilakukan ST Burhanuddin dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Mia Amiati. Dugaan itu diketahui dari Kartu Keluarga atas nama keduanya.
Keduanya dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hajarudin mengaklaim telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan tersebut.
"Iya, jelas kuat. Kami punya data. Kalau kami tidak kuat (bukti), kami tidak berani," ucap dia.
Hajarudin memberikan waktu bagi Kemendagri menindaklanjuti pengaduan ini hingga Jumat (19/11/2021). Komjak mengancam akan berdemonstrasi di kawasan Istana Negara menuntut penyelesaian perkara tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan