Menuju konten utama

Jaksa Agung Minta Jajaran Kejaksaan Jaga Kepercayaan Publik

Burhanuddin mengajak jajarannya selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas.

Jaksa Agung Minta Jajaran Kejaksaan Jaga Kepercayaan Publik
Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke -79 tahun 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan, Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan, baik pusat maupun daerah, agar tidak mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan masyarakat. Pesan itu dia sampaikan saat memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI di Lapangan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).

Saat ini, masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada kita sehingga menempatkan kita menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat!” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin mengajak jajarannya agar selalu berinovasi dan menjunjung tinggi nilai kejujuran, integritas, serta profesionalitas dalam setiap tindakan.

Kita semua adalah etalase wajah Kejaksaan. Untuk itu, jaga diri, jaga institusi. Jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena, kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan kita dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” imbuh Jaksa Agung.

Tema peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia kali ini adalah “Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat General”.

Jaksa Agung mengatakan bahwa tema itu diambil sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal. Tema ini juga menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.

Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN RI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi