tirto.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung 2023 dilaksanakan serentak dengan instansi lainnya. Merujuk pengumuman terbaru Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal tes SKD 2023 Mahkamah Agung berlangsung pada 9-18 November 2023.
Jelang pelaksanaan SKD yang semakin dekat, para pelamar CPNS 2023 di lingkungan Mahkamah Agung dapat mulai mempelajari kisi-kisi materi. Selain itu, pastikan juga untuk memantau nilai passing grade atau nilai ambang batas sebagai syarat kelulusan SKD.
Seleksi SKD CPNS Mahkamah Agung 2023 hanya dapat diikuti oleh pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Adapun hasil seleksi administrasi CPNS Mahkamah Agung 2023 sudah diumumkan pada 15-18 Oktober 2023 di rekrutmen.mahkamahagung.go.id.
Pelaksanaan SKD CPNS 2023 Mahkamah Agung diselenggarakan oleh BKN dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan tes akan dilakukan di Kantor Regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan titik lokasi mandiri lainnya.
Sebelum melaksanakan SKD CPNS 2023 Mahkamah Agung, panitia seleksi akan menentukan jadwal dan lokasi pelaksanaan tes. Penentuan waktu dan tempat ini setidaknya berlangsung selama sepekan mulai tanggal 1 hingga 8 November 2023.
Berikut ini jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2023 Mahkamah Agung sesuai dengan yang tercantum di Pengumuman BKN Nomor: 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023:
- Penjadwalan SKD: 1 - 4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD: 5 - 8 November 2023
- Pelaksanaan SKD: 9 - 18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD: 16 - 19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD: 20 - 22 November 2023
- Masa sanggah SKD: 23 - 25 November 2023
- Jawab sanggah SKD: 23 - 27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD hasil sanggah: 26 - 30 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah: 27 November - 2 Desember 2023.
Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS Mahkamah Agung 2023
Setidaknya ada tiga materi yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 seluruh instansi, termasuk Mahkamah Agung. Ketiga materi SKD tersebut adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut ini kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam tes SKD CPNS Mahkamah Agung 2023 seperti yang tercantum di Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
1. Kisi-kisi TWK
TWK adalah tes yang dilaksanakan untuk menilai pemahaman pelamar CPNS dalam wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Soal-soal yang akan diujikan dalam TWK meliputi:
- Pancasila
- Undang-undang Dasar 1945
- Bhineka Tunggal Ika
- Sistem Tata Negara di Indonesia
- Hak Asasi Manusia
- Sejarah Nasional Indonesia
- Hubungan Internasional Indonesia semasa Perjuangan
- Kemampuan Berbahasa Indonesia
2. Kisi-kisi TIU
TIU adalah tes yang diujikan untuk mengukur kemampuan peserta tes CPNS dalam hal yang berkaitan dengan penalaran verbal, kuantitatif, logika, dan analisis. Soal-soal yang diujikan dalam TIU meliputi tes kemampuan verbal, numerik, dan figural.
a. Tes kemampuan verbal
- Analogi: kemampuan nalar dalam menjelaskan hubungan suatu konsep kata/kalimat.
- Silogisme: kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan.
- Analitis: kemampuan untuk menarik kesimpulan dari informasi yang diberikan.
b. Tes kemampuan numerik
- Berhitung sederhana.
- Deret angka.
- Perbandingan kuantitatif.
- Soal cerita analisis kuantitatif.
c. Tes kemampuan figural
- Analogi perbandingan dua gambar.
- Ketidaksamaan beberapa gambar.
- Serial pola hubungan bentuk gambar.
3. Kisi-kisi TKP
TKP adalah tes yang diujikan untuk menilai karakter pelamar CPNS yang dalam menjalankan kegiatan sehari-hari di lingkungan kerja.
Soal-soal TKP yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2023 Mahkamah Agung termasuk pengetahuan dan kemampuan dalam:
- Pelayanan publik: perilaku keramahtamahan dalam bekerja dan memenuhi kepuasan orang lain.
- Jejaring kerja: kemampuan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain.
- Sosial budaya: kemampuan beradaptasi di lingkungan majemuk dengan agama, suku, dan budaya bervariasi.
- Teknologi informasi dan komunikasi: kemampuan penguasaan teknologi yang efektif untuk pekerjaan.
- Profesionalisme: kemampuan menjalankan tugas dan fungsi sesuai tuntutan jabatan.
- Anti radikalisme: kecenderungan bersikap terhadap hal-hal yang berkaitan dengan radikalisme.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2023
Passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus diraih pelamar CPNS 2023 untuk bisa dinyatakan lolos SKD. SKD sendiri merupakan tes penting dalam rangkaian seleksi CPNS 2023.
Pada seleksi CPNS 2023 di lingkungan Mahkamah Agung, SKD punya bobot 40 persen dalam menentukan penilaian kelulusan CPNS. Oleh karena itu, pelamar wajib memiliki nilai SKD setinggi mungkin atau setidaknya lulus passing grade.
Besaran passing grade SKD CPNS 2023 ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Besaran passing grade itu dibedakan pada setiap formasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut besaran passing grade SKD CPNS terbaru tahun ini:
1. Passing grade CPNS 2023 semua formasi
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
- Nilai kumulatif SKD: 311
2. Passing grade CPNS 2023 formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlade)
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 85
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
- Nilai kumulatif SKD: 311
3. Passing grade CPNS 2023 formasi diaspora
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 85
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
- Nilai kumulatif SKD: 311
4. Passing grade CPNS 2023 formasi penyandang disabilitas
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 60
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
- Nilai kumulatif SKD: 286
5. Passing grade CPNS 2023 formasi putra/putri Papua
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 60
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
- Nilai kumulatif SKD: 286
Editor: Iswara N Raditya