Menuju konten utama
Seleksi CPNS 2021

Jadwal SKD CPNS 2021 dan Aturan Prokes Ikut Tes SKD CPNS 2021

Selain jadwal dalam surat BKN juga bahas protokol kesehatan tes SKD 2021, seperti wajib vaksin minimal dosis pertama, hingga ketentuan tes PCR atau antigen.

Jadwal SKD CPNS 2021 dan Aturan Prokes Ikut Tes SKD CPNS 2021
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Beredar postingan surat BKN nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 soal jadwal seleksi SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 dan rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 di media sosial Twitter yang di upload oleh akun @Naufal_Fachri.

Dalam postingan tersebut akun @Naufal_Fachri menuliskan bahwa "Akhirnya kepastian jadwal SKD CPNS". Lantas untuk ujian atau tes seleksi SKD CPNS 2021 berdasar surat tersebut akan dimulai pada 2 September 2021.

Menanggapi beredarnya postingan tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dihubungi redaksi Tirto membenarkan bahwa surat tersebut betul milik BKN, tetapi sebetulnya surat tersebut belum resmi dipublikasikan untuk masyarakat.

"Betul, surat itu dari BKN, lengkapnya di pressconference besok pukul 13.30," kata Satya.

Selain menginformasikan tes SKD CPNS 2021, dalam surat yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman itu juga membahas soal aturan dan ketentuan protokol kesehatan, seperti wajib vaksin minimal dosis pertama, wajib menggunakan double masker, hingga ketentuan tes PCR atau antigen yang harus dilakukan peserta CPNS 2021.

Ketentuan Tes SKD CPNS 2021

Berikut isi surat nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021,

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada 2 September 2021.

2. Bagi Instansi Pusat yant lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru dan untuk lokasi mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sisterm Seleksi untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

3. Bagi lnstansi Oaerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

4. Pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 dititik lokasi BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.

5. Bagi titik lokasl ujian mandiri atau cost-sharing mandlrl pembagian sesi menglkuti lampiran surat ini dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak s 100, maka penyelenggaraan seleksl dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.

6. Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajlb dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasll negatif/non reaktlf yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan dltambah masker kain di baglan luar (double masker);

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cucl tangan dengan sabun/hand sanitizer ;

e. Ruang kegiatan maksimal dlisi 30 (tlga puluh) persen darl kapasltas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksl CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

I. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosls pertama.

7. lnstansi Pusat dan lnstansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasl ujian mandirl wajib berkoordinasi dengan Saluan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.

8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksidan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Addi M Idhom