Menuju konten utama
Seleksi CPNS 2021

Syarat & Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 yang Bisa Lanjut ke SKB

Penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021.

Syarat & Ketentuan Peserta SKD CPNS 2021 yang Bisa Lanjut ke SKB
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (15/1/2021). ANTARA/Adiwinata Solihin.

tirto.id - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk bisa diangkat sebagai PNS. Kedua seleksi tersebut dilakukan secara bertahap, dengan SKD dilaksanakan terlebih dahulu.

Pelamar yang lulus nilai ambang batas (passing grade) SKD kemudian melanjutkan ke tahap SKB. Penentuan peserta SKD yang berhak lanjut ke SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021.

Perlu diketahui bahwa SKB hanya diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Sebagai contoh, lembaga A membutuhkan 2 orang untuk mengisi jabatan analis. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan analis di lembaga A adalah 6 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Namun, apabila pelamar yang lulus passing grade SKD jumlahnya melebihi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar yang berhak mengikuti SKB ditentukan dengan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan, seperti berikut:

  • Apabila nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
  • Apabila nilai total dan nilai TKP sama maka nilai TIU tertinggi yang akan lolos
  • Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.

Passing Grade dan Bobot Nilai SKD

Nilai ambang batas SKD CPNS dibedakan berdasarkan jenis formasi yang dilamar. Dalam CPNS 2021, pemerintah menetapkan tujuh jenis formasi berdasarkan passing grade, sebagai berikut:

Formasi JabatanNilai Ambang Batas
TWKTIUTKPTotal SKD
Kebutuhan Umum6580166311
Kebutuhan Khsus Disabilitas-60-286
Kebutuhan Khusus Cumlaude-85-311
Kebutuhan Khusus Diaspora-85-311
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat-60-286
Kebutuhan Umum Dokter-80-311
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api-70-286

Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa selain formasi kebutuhan umum, nilai ambang batas untuk TWK dan TKP di formasi lainnya tidak ditentukan. Artinya, pelamar bisa dinyatakan lulus passing grade SKD dengan mendapat nilai berapapun dalam TWK dan TKP.

Namun dengan catatan apabila nilai kedua tes tersebut ditotal dengan TIU maka dapat mencapai total SKD yang ditetapkan.

Terdapat tiga tes yang diujikan dalam CPNS 2021, yaitu TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi). Masing-masing tes ditetapkan bobot maksimal nilainya.

Untuk TWK dan TIU, bobot nilai satu soal dijawab benar adalah 5 sementara jika salah atau tidak dijawab nilainya 0.

Sementara untuk TKP, penilaiannya sedikit berbeda karena tidak ada jawaban salah. Masing-masing opsi jawaban dalam TKP memuat nilai 1, 2, 3, 4, dan 5. Satu soal dijawab paling sesuai nilainya 5, paling tidak sesuai nilainya 1, sementara tidak dijawab nilainya 0.

Berdasarkan siaran langsung di Youtube Kemenpan RB Juli lalu, ditetapkan bahwa SKD CPNS tahun ini berisi 110 soal, yang dibagi atas:

  • 30 butir soal TWK apabila seluruhnya dijawab benar maka nilainya 150
  • 35 butir soal TIU apabila seluruhnya dijawab benar maka nilainya 175
  • 45 butir soal TKP apabila seluruhnya dijawab di opsi paling sesuai maka nilainya 225

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari