Menuju konten utama

Jadwal PSBB Sumbar Ditetapkan Berlangsung Mulai 22 April 2020

PSBB akan berlaku di wilayah 19 kabupaten/kota di provinsi Sumatera Barat mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020. 

Jadwal PSBB Sumbar Ditetapkan Berlangsung Mulai 22 April 2020
Warga berada di blok penjual kain yang tutup, di kawasan Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

tirto.id - Jadwal pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah ditetapkan. PSBB diberlakukan untuk mencegah perluasan infeksi virus corona di daerah ini.

Gubernur Sumbar Irwan Prayito menyatakan PSBB akan berlaku di wilayah 19 kabupaten/kota di provinsi ini mulai tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020.

Menurut Irwan, penetapan jadwal PSBB itu disepakati dalam rapat koordinasi melalui sambungan video jarak jauh yang ia hadiri bersama 19 bupati/wali kota di Sumbar, pada hari ini.

"Semua sepakat. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani," kata Irwan di Padang, pada Senin (20/4/2020) seperti dilansir Antara.

"Kami imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan," tambah dia.

Peraturan PSBB Sumbar

Irwan menjelaskan penerapan PSBB di Provinsi Sumbar mengacu pada Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pemprov Sumatera Barat, kata dia, juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang memuat aturan-aturan bersifat umum.

Aturan PSBB yang bersifat khusus akan ditetapkan dalam instruksi dari masing-masing bupati/wali kota. Instruksi itu dibuat dengan mengokomodir kondisi spesifik di setiap kabupaten/kota.

"Misalnya, Mentawai, karena memiliki kekhususan daerah kepulauan, butuh aturan lebih spesifik. Itu bisa dengan instruksi bupati asal tidak berlawanan dengan kebijakan umum dalam Pergub," kata dia.

Selain itu, Irwan melanjutkan, Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020, memuat aturan yang membatasi aktivitas setiap orang di luar rumah.

Pembatasan tersebut meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah maupun institusi pendidikan lainnya, aktivitas di tempat kerja dan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kegiatan masyarakat di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, juga akan dibatasi.

Irwan menyebut, sebelum aturan PSBB diterapkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat benar-benar memahami dan dengan disiplin menjalankannya.

Kata dia, selama ini sebagian dari peraturan tersebut sudah dijalankan di Sumbar, namun belum maksimal. Dia berharap, penerapan PSBB secara disiplin selama 14 hari, dapat memutus rantai penularan virus corona di Sumatera Barat.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang diperbarui per 20 April 2020, jumlah kasus positif corona di Sumbar telah mencapai 74 pasien. Dari jumlah itu, 13 pasien berhasil sembuh dan 7 lainnya meninggal dunia.

Jokowi Minta Penerapan PSBB Dievaluasi Total

Sumatera Barat merupakan salah satu dari belasan daerah yang menerima izin dari Kementerian Kesehatan untuk memberlakukan PSBB. Di sebagian daerah, PSBB telah berlangsung.

Kemenkes telah menyetujui pemberlakuan PSBB di belasan daerah, yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

PSBB di Kabupaten Bekasi, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal dan Sumatera Barat juga telah disetujui oleh Kemenkes.

Ketika memimpin rapat terbatas via telekonferensi di Istana Merdeka, pada hari ini, Presiden Joko Widodo meminta ada evaluasi total terhadap pemberlakuan PSBB yang sudah berjalan di sejumlah daerah.

"Hari ini saya ingin ada evaluasi total dari apa yang telah kita kerjakan dalam penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi mengenai PSBB secara lebih detail, kekurangannya apa, plus-minusnya apa, sehingga bisa kita perbaiki," ujar Jokowi.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengakui ada permasalahan dalam pelaksanaan PSBB, khususnya di Jabodetabek.

Usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden via teleconference, pada hari ini, Doni menyebut, pelaksanaan PSBB di Jabodetabek sempat kurang efektif karena masih ada kegiatan perkantoran dan pabrik.

"Masalahnya bukan pada transportasinya tetapi pokoknya di hulu yaitu masih banyaknya pekerja yang bekerja di kantor," kata Doni, Senin (20/4/2020).

Hal ini, menurut Doni, menimbulkan keramaian dan kerumunan di beberapa tempat, terutama di fasilitas transportasi publik seperti stasiun maupun terminal.

Akan tetapi, Doni mengklaim pelaksanaan PSBB mulai tertib di halte dan stasiun dalam beberapa hari terakhir. Kini, kata Doni, permasalahan ada pada sikap nakal sejumlah perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB berlangsung.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH