Menuju konten utama

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahap 2 & Dokumen Penetapan NI PPPK

Jadwal pemberkasan dan pengisian DRH PPPK Guru 2021 tahap 2 sudah dirilis, yaitu mulai tanggal 19 Januari hingga 4 Februari 2022.

Jadwal Pengisian DRH PPPK Guru Tahap 2 & Dokumen Penetapan NI PPPK
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Peserta PPPK Guru 2021 yang lulus seleksi tahap 2 sudah bisa melakukan pemberkasan dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 19 Januari hingga 4 Februari 2022.

Jadwal pemberkasan tahap 2 tersebut diumumkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani.

"Info dari BKN, pengisian DRH PPPK Guru tahap 2 menjadi 19 Januari - 4 Februari 2022," terang Nunuk dalam unggahannya Rabu (19/1/2022).

Merujuk Surat Nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022, pemberkasan tahap 2 akan dilakukan secara online dengan memanfaatkan tiga platform yang dikembangkan oleh BKN.

Ketiga platform tersebut diantaranyasscasn.bkn.go.id, sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK), dan aplikasi DOCUDigital di linkdocudigital.bkn.go.id. Nantinya, output hasil pemberkasan yang akan diterbitkan oleh BKN juga dalam bentuk digital, yaitu berupa tanda tangan digital.

"Untuk output dari BKN, baik itu pengumuman maupun penetapan pertimbangan teknis Nomor Induk PPPK, kami menggunakan tanda tangan elektronik. Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah," kata kepala BKN, Bima Haria Wibisana siaran langsung di YouTube.

Rangkaian seleksi tahap 2 PPPK Guru 2021 sebelumnya sudah selesai dilaksanakan pada 31 Desember 2021. Daftar peserta yang lulus seleksi kompetensi maupun hasil sanggah juga sudah dirilis di laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Daftar Dokumen untuk Pemberkasan PPPK Guru 2021 Tahap 2

Peserta PPPK Guru yang melakukan pemberkasan dan pengisian DRH wajib mengunggah sejumlah berkas di SSCASN. Dokumen-dokumen tersebut nantinya digunakan untuk usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh instansi.

Secara umum dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCASN berupa:

  • File scan surat pernyataan 5 poin ditandatangani di atas materai Rp10.000;
  • File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • File scan DRH yang diisi dan diunduh melalui website SSCASN, serta sudah ditandatangani di atas materai Rp10.000;
  • File scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang. Syarat ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah memiliki pengalaman kerja;
  • File scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • File surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  • File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021. Bagi peserta lulusan luar negeri wajib mengunggah ijazah yang sudah mendapatkan penyetaraan DIKTI;
  • File scan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021;
  • File surat lamaran yang ditunjukkan kepada instansi. File ini akan tampil secara otomatis sesuai dengan file yang diunggah saat pendaftaran;
  • File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.

Perlu diketahui bahwa masing-masing instansi dapat mengajukan syarat dokumen tertentu dalam pemberkasan PPPK Guru 2021.

Detail dan tata cara unggah dokumen pemberkasan di SSCASN bagi peserta PPPK Guru yang lulus tahap 2 bisa disimak melalui buku panduan berikut:

Download Buku Panduan Pemberkasan PPPK Guru 2021 PDF

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy