Menuju konten utama

Jadwal Penetapan DCT Anggota Legislatif Pemilu 2024 & Tata Cara

Berikut jadwal penetapan DCT anggota legislatif Pemilu 2024 dan tata caranya.

Jadwal Penetapan DCT Anggota Legislatif Pemilu 2024 & Tata Cara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) dan August Mellaz (kanan) memberikan keterangan saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara anggota legislatif atau DPR untuk Pemilu 2024. Lantas, kapan jadwal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)?

Mengutip infopemilu.kpu.go.id, per 24 Agustus 2023 DCS DPR tercatat baru ada 124 bacaleg. Awalnya, KPU menetapkan sebanyak 9.925 bacaleg DPR RI dalam DCS Pemilu 2024.

Jumlah tersebut mengalami pengurangan sejak awal pendaftaran. Saat itu, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan 10.323 bacaleg, namun hanya 10.196 bacaleg yang melaju ke tahapan perbaikan dokumen.

Bacaleg DPR mengalami pengurangan menjadi 10.185 pada saat memasuki tahapan pencermatan rancangan DCS, namun hanya 9.925 bacaleg yang memenuhi syarat.

Dari total bacaleg, menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, sebanyak 1.507 bakal calon merupakan kelompok usia 21-30 tahun, kemudian 1.757 bakal calon berusia 31-40 tahun, dan 2.743 berusia 41-50 tahun.

Penyusunan dan penetapan DCS sendiri dilakukan pada 12-18 Agustus 2023 dan akan diumumkan secara bertahap dari 19-28 Agustus 2023 di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu.

Setelah DCS diumumkan, KPU akan memberi tenggat waktu jika terdapat pengajuan penggantian calon sementara anggota legislatif hingga September mendatang sebelum diumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Tata Cara Penetapan DCT Anggota Legislatif Pemilu 2024

Mengutip Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, berikut tata cara penetapan DCT anggota legislatif untuk Pemilu 2024.

1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT berdasarkan:

  • DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
  • Berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat 1

2. Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA

3. Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), urutan nama dalam rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

4. Rancangan DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu melalui Silon

5. Ketentuan mengenai formulir MODEL RANCANGAN.DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.

6. Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA

7. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.

8. Pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  • paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional
  • paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah
  • laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Jadwal dan Tahapan Penetapan Anggota Legislatif Pemilu 2024

1. Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 - 30 April 2023

2. Pengajuan bakal calon: 1 - 14 Mei 2023

3. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei - 23 Juni 2023

4. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni - 9 Juli 2023

5. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli - 6 Agustus 2023

6. Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS)

  • Pencermatan rancangan DCS: 6 Agustus - 11 Agustus 2023
  • Penyusunan dan penetapan DCS: 12 - 18 Agustus 2023
  • Pengumuman DCS: 19 - 28 Agustus 2023
  • Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 19 - 28 Agustus 2023
  • Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 14 -20 September 2023
  • Verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS: 21 - 23 September 2023

7. Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT)

  • Pencermatan rancangan DCT: 24 September - 3 Oktober 2023
  • Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober - 3 November 2023
  • Pengumuman DCT: 4 November 2023.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto