Menuju konten utama

Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB SMA Balikpapan 2022 Zonasi

Jadwal pendaftaran, pengumuman dan daftar ulang PPDB SMA Balikpapan 2022 jalur Zonasi.

Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman PPDB SMA Balikpapan 2022 Zonasi
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Jadwal pendaftaran dan pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Kota Balikpapan 2022-2023 sudah dirilis oleh pihak terkait.

Seluruh proses pelaksanaan PPDB dilaksanakan secara online melalui cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com. Situs tersebut digubakan sebagai pusat informasi dan pengolahan akses seleksi data siswa peserta PPDB Kota Balikpapan secara online real time process untuk pelaksanaan PPDB Online.

Seleksi PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari empat jalur, yaitu:

    1. Jalur Zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    2. Jalur Afirmasi dengan kuota 15 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    3. Jalur Perpindahan tugas orangtua/wali dan Anak Kandung Guru di satuan pendidikan orangtua bertugas sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (3) dengan kuota paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
    4. Jalur Prestasi dengan kuota paling banyak 30 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

    Selanjutnya, jadwal pendaftara PPDB online SMA Jalur Zonasi dan SMK Jalur Reguler Kota Balikpapan diselenggarakaan mulai 27 - 30 Juni 2022.

    Jadwal PPDB SMA Kota Balikpapan Jalur Zonasi 2022

    Jadwal pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMA Kota Balikpapan 2022 jalur Zonasi adalah sebagai berikut:

    KegiatanLokasiHari/TanggalWaktu
    PendaftaranOnline27 - 30 Juni 202224 jam (online sistem)
    Pengumuman Hasil AkhirOnline4 Juli 202224 jam (online sistem)
    Daftar UlangSekolah Pilihan5 - 7 Juli 202208.00 - 13.00 WITA (sekolah pilihan)
    Hari Pertama Masuk SekolahSekolah Pilihan11 Juli 202208.00 - 13.00 WITA (sekolah pilihan)

    Alur Pendaftaran PPDB SMA Kota Balikpapan Jalur Zonasi 2022

    Berikut ini alur pendaftaran PPDB Online Kota Balikpapan untuk jenjang SMA dan SMK.

    • CPDB menyiapkan berkas persyaratan;
    • CPDB mengakses laman PPDB Online https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com;
    • CPDB melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online;
    • CPDB mengunggah/ upload dokumen persyaratan;
    • CPDB memilih sekolah tujuan;
    • CPDB mencetak bukti pengajuan pendaftaran
    • Operator sekolah melakukan varifikasi pendaftaran secara online
    • CPDB melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/

    Syarat Pendaftaran PPDB 2022

    Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK berdasarkan aturan yang tertera dalam portal https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com/ adalah sebagai berikut.

    • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung tanggal 1 Juli 2022;
    • Telah menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajad;
    • Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat;
    • Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir;
    • Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2020 dan 2021);
    • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
    • Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 1 (satu) bulan (tiga puluh hari) setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
    • SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
    • Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
    • Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/Inklusi adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen;
    • SLB/Inklusi dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru;
    • Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/Inklusif dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah;
    • Dalam PPDB SLB/Inklusif wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan;
    • Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB selain memperhatikannusia kalender calon peserta didik juga memperhatikan mental age.

    Baca juga artikel terkait PPDB BALIKPAPAN 2022 atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

    tirto.id - Pendidikan
    Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
    Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
    Editor: Yantina Debora