tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Kota Samarinda untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali telah ditutup pada Rabu, 22 Juni 2022.
Menyusul hal tersebut, pengumuman PPDB SMA Kota Samarinda untuk jalur yang telah disebutkan disampaikan pada 24 Juni 2022.
Nantinya, seluruh hasil resmi PPDB diumumkan melalui laman cabdinsamarinda.siap-ppdb.com, tautan yang sama seperti saat CPDB mendaftarkan diri. Pengumuman tersebut dapat diakses oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) selama 24 jam penuh tanpa batasan waktu tertentu.
Link Pengumuman PPDB SMA Kota Samarinda
Berikut link pengumuman PPDB SMA Kota Samarinda 2022 sesuai dengan masing-masing jalur yang dipilih.
- Link pengumuman PPDB SMA Kota Samarinda Jalur Prestasi
- Link pengumuman PPDB SMA Kota Samarinda Jalur Afirmasi
- Link pengumuman PPDB SMA Kota Samarinda Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jadwal PPDB SMA Kota Samarinda
Sebagaimana dikutip dari laman Siap PPDB Online, simak jadwal lengkap PPDB SMA Kota Samarinda Jadwal untuk Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali berikut ini.
- Pendaftaran: 20-22 Juni 2022 pukul 08.00 – 13.00 WITA (Jumat hingga jam 11.00 WITA)
- Pengumuman: 24 Juni – 14 Juli 2022 (24 jam)
- Daftar ulang: 5 – 7 Juli 2022 pukul 08.00 – 13.00 WITA
- Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah di Sekolah Pilihan: 12 Juli-14 Juli 2022
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2022
- Hari Pertama Proses KBM: 14 Juli 2022
Alur Pendaftaran PPDB SMA Kota Samarinda
- CPDB menyiapkan berkas persyaratan yang diminta;
- CPDB mengakses laman situs PPDB online Samarinda dan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir, mengunggah dokumen persyaratan, memilih sekolah tujuan, dan mencetak bukti pendaftaran;
- Bila CPDB sudah melakukan semua tahap, giliran operator sekolah yang akan melakukan verifikasi berkas;
- Setelah itu, barulah CPDB dapat melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online melalui link di atas.
Aturan dan Ketentuan PPDB SMA Kota Samarinda
Ketahui sejumlah aturan dan ketentuan yang wajib dipenuhi CPDB dalam PPDB SMA Kota Samarinda 2022 berikut ini.
1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran, atau
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
3. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir;
4. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan pendidikan;
5. Memiliki SHU SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2019 dan 2020);
6. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. Persyaratan khusus yang dimaksud diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;
7. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen. Pihak sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam PPDB serta dilaksanakan dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki sekolah;
8. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk Tim Identifikasi dan Asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan. Selain memperhatikan usia kalender CPDB, PPDB SLB juga memperhatikan mental age;
9. Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, wajib mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk SMA dan/atau direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk SMK;
10. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN (khusus calon peserta didik lulusan Tahun 2019) tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dipna Videlia Putsanra & Dipna Videlia Putsanra