tirto.id - Penyesuaian operasional bursa saham di pasar modal Indonesia akan terjadi menyusul ditetapkannya hari Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama oleh pemerintah. Cuti bersama itu ditetapkan sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Penetapan Senin (18/8) sebagai cuti bersama, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terbit pada Kamis (7/8/2025). Sebelum ini, di SKB yang lama (ditetapkan Oktober 2024), Agustus hanya diisi 1 hari libur nasional yaitu peringatan HUT ke-17 RI, yang jatuh bertepatan pada akhir pekan yakni Minggu (17/8/2025).
Penetapan cuti bersama ini tentu akan berdampak pada operasional di berbagai sektor, seperti perdagangan, jasa, keuangan, dan sektor publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki kepentingan atau urusan pada tanggal tersebut disarankan untuk memperhatikan perubahan jadwal operasional instansi atau perusahaan terkait.
Operasional Bursa Saham tanggal 16-18 Agustus 2025
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan Senin (18/8/2025) sebagai hari libur perdagangan bursa di pasar modal Indonesia. Hal ini menyusul terbitnya SKB 3 Menteri baru yang menambah 1 cuti bersama pada bulan Agustus.
Dengan demikian, ketetapan yang baru juga merevisi pengumuman bursa sebelumnya, nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025. Hari libur bursa ini juga dikonfirmasi Direktur Utama BEI, Iman Rachman.
“Melalui pengumuman ini Bursa menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa,” ujarnya, pada Jumat (8/8/2025) dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, libur bursa juga terjadi pada Sabtu (16/8/2025) berkaitan dengan akhir pekan. Pun demikian pada Minggu (17/8/2025) yang bertepatan dengan akhir pekan, sekaligus libur nasional HUT ke-80 RI.
Dengan demikian, mak tidak ada aktivitas perdagangan saham, proses kliring, maupun penyelesaian transaksi di bursa, pada akhir pekan dan cuti bersama sesuai SKB terbaru.
Operasional bursa saham Indonesia akan kembali pada Selasa (19/8/2025). Sesuai jadwalnya, perdagangan saham dimulai pukul 08.45-08.55 WIB dengan pra-pembukaan.
Sedangkan sesi perdagangan reguler berlangsung dalam dua tahap. Sesi pertama dimulai pukul 09.00–12.00 WIB dan pukul 13.30-15.49 WIB. Penutupan perdagangan dilakukan dengan sistem post-closing pada pukul 15.50–16.00 WIB.
Hanya saja, khusus untuk hari Jumat, perdagangan istirahat lebih cepat yakni sampai 11.30 WIB dan jam perdagangan dimulai kembali pukul 14.00 WIB.
Penulis: Dewi Sekar Pambayun
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id































