tirto.id - Indonesia saat ini tengah bersiap-siap untuk memasuki tahun politik 2019 atau pesta Demokrasi. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 14 partai politik peserta pemilu 2019. Dari jumlah itu, ada 4 parpol baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.
Belasan parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.
Ada dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Kedua partai yang dimaksud adalah PBB dan PKPI.
Dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, KPU menjelaskan sebab adanya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab berbeda muncul untuk dua parpol yang dinyatakan gugur dalam verifikasi.
Untuk PKPI, KPU menyatakan partai itu tak memenuhi syarat karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Sementara itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.
Pelaksanaan kampanye dimulai dengan parade yang diikuti seluruh peserta pemilu legislatif dan presiden 2019, Minggu (23/9/2018) lalu.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2019, yang dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/ sebagai berikut:
Tanggal Tahapan 17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019 Perencanaan Program dan Anggaran 1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019 Penyusunan Peraturan KPU 17 Agustus 2017 - 14 April 2019 Sosialisasi 3 September 2017 - 20 Februari 2018 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu 19 Februari 2018 - 17 April 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 9 Januari - 21 Agustus 2019 Pembentukan Badan Penyelenggara 17 Desember 2018 - 18 Maret 2019 Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih 17 April 2018 - 17 April 2019 Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri 17 Desember 2017 - 6 April 2018 Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) 26 Maret 2018 - 21 September 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 20 September 2018 - 16 November 2018 Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 24 September - 16 April 2019 Logistik 23 September 2018 - 13 April 2019 Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 22 September 2018 - 2 Mei 2019 Laporan dan Audit Dana Kampanye 14 April 2019 - 16 April 2019 Masa Tenang 8 April 2019 - 17 April 2019 Pemungutan dan Perhitungan Suara 18 April 2019 - 22 mei 2019 Rekapitulasi Perhitungan Suara Jadwal menyusul Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019 Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Jadwal menyusul Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Juli - September 2019 Peresmian Keanggotaan Agustus - Oktober 2019 Pengucapan Sumpah /Janji
Editor: Yandri Daniel Damaledo