Menuju konten utama

Jadwal dan Tahapan Lengkap Pemilu 2019

Melalui laman resminya, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2019, yang masa kampanyenya telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu.

Jadwal dan Tahapan Lengkap Pemilu 2019
Ilustrasi. Petugas menghitung suara saat simulasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 Tingkat Kecamatan di Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Indonesia saat ini tengah bersiap-siap untuk memasuki tahun politik 2019 atau pesta Demokrasi. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sebanyak 14 partai politik peserta pemilu 2019. Dari jumlah itu, ada 4 parpol baru yang akan mengikuti pemilu untuk pertama kalinya.

Belasan parpol yang menjadi peserta pemilu 2019 adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, PKB, PPP, PKS, PSI, Perindo, Berkarya, dan Garuda.

Ada dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Kedua partai yang dimaksud adalah PBB dan PKPI.

Dalam acara rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu, KPU menjelaskan sebab adanya partai yang dinyatakan tak memenuhi syarat. Sebab berbeda muncul untuk dua parpol yang dinyatakan gugur dalam verifikasi.

Untuk PKPI, KPU menyatakan partai itu tak memenuhi syarat karena faktor kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Sementara itu, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa kampanye telah ditetapkan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Pelaksanaan kampanye dimulai dengan parade yang diikuti seluruh peserta pemilu legislatif dan presiden 2019, Minggu (23/9/2018) lalu.

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2019, yang dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/ sebagai berikut:

TanggalTahapan
17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019Perencanaan Program dan Anggaran
1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019Penyusunan Peraturan KPU
17 Agustus 2017 - 14 April 2019Sosialisasi
3 September 2017 - 20 Februari 2018Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
19 Februari 2018 - 17 April 2018Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
9 Januari - 21 Agustus 2019Pembentukan Badan Penyelenggara
17 Desember 2018 - 18 Maret 2019Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
17 April 2018 - 17 April 2019Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
17 Desember 2017 - 6 April 2018Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
26 Maret 2018 - 21 September 2018Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
20 September 2018 - 16 November 2018Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
24 September - 16 April 2019Logistik
23 September 2018 - 13 April 2019Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
22 September 2018 - 2 Mei 2019Laporan dan Audit Dana Kampanye
14 April 2019 - 16 April 2019Masa Tenang
8 April 2019 - 17 April 2019Pemungutan dan Perhitungan Suara
18 April 2019 - 22 mei 2019Rekapitulasi Perhitungan Suara
Jadwal menyusulPenyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
23 Mei 2019 - 15 Juni 2019Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal menyusulPentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakanPenetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Juli - September 2019Peresmian Keanggotaan
Agustus - Oktober 2019Pengucapan Sumpah /Janji

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Politik
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo