tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membuka pendaftaran PPDB SMK negeri semua jalur mulai tanggal 27 Juni 2022 pukul 08.00 WITA.
Pendaftaran akan berlangsung online melalui link https://kalsel.siap-ppdb.com, dan ditutup pada 29 Juni 2022 pukul 16.00 WITA. Tahun ini Disdikbud Kalsel membuka 3 jalur masuk PPDB SMK, yaitu jalur reguler, afirmasi, dan prestasi. Merujuk petunjuk teknis (juknis) yang dirilis Disdikbud Kalsel, ketiga jalur dibedakan berdasarkan kuota dan metode seleksinya.
PPDB SMK Kalsel jalur reguler menyediakan kuota terbesar dibanding dua jalur lainnya, yaitu 70 persen dari total daya tampung SMK. Metode seleksi jalur reguler berdasarkan rata-rata nilai rapor SMP/MTs calon peserta didik baru di 5 semester terakhir.
Jalur lainnya, yaitu afrimasi memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen dari total daya tampung sekolah. Jalur afirmasi ini dibuka bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, dan/atau penyandang disabilitas.
Sementara itu, jalur prestasi membuka kuota penerimaan sebesar 15 persen dari total daya tampung sekolah. Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada prestasi non akademik yang dimiliki calon peserta didik baru, baik tingat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Jadwal PPDB SMK Kalsel 2022 Semua Jalur
Rangkaian kegiatan seleksi PPDB SMK Kalsel 2022 semua jalur, yaitu reguler, afirmasi, dan prestasi akan diselenggarakan serentak.
Tahap pertama, yaitu sosialisasi sudah berlangsung sejak awal Juni 2022 lalu. Sementara itu, tahap yang akan berlangsung dalam waktu dekat adalah pendaftaran PPDB SMK.
Berikut jadwal lengkapnya seperti yang dikutip dari laman SIAP PPDB Kalsel:
Kegiatan | Lokasi | Tanggal | Waktu |
Sosialisasi PPDB | Sekolah dan Media | 1 - 26 Juni 2022 | 24 jam |
Pendaftaran PPDB | Online | 27 - 29 Juni 2022 | 08.00 - 16.00 WITA |
Rapat Koordinasi Penetapan Kelulusan | Sekolah | 30 Juni 2022 | 08.00 - 16.00 WITA |
Pengumuman Hasil PPDB | Online | 1 Juli 2022 | 08.00 WITA |
Daftar Ulang (Registrasi) | Sekolah (dengan protokol kesehatan) dan online | 4 - 6 Juli 2022 | 08.00 - 16.00 WITA |
Pengenalan Lingkungan Sekolah | Sekolah | 18 - 20 Juli 2022 | 07.00 - 13.00 WITA |
Alur PPDB SMK Kalsel 2022 Semua Jalur
Alur PPDB SMK Kalsel 2022 meliputi tahap pendaftaran, unggah dokumen, hingga pengumuman hasil seleksi. Berikut alur PPDB SMK Kalsel 2022 seperti yang dikutip dari laman resminya:
- Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan;
- Calon peserta didik baru akses laman https://kalsel.siap-ppdb.com;
- Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online;
- Calon peserta didik baru mengunggah atau upload dokumen persyaratan;
- Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan;
- Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran;
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online;
- Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman https://kalsel.siap-ppdb.com.
Syarat Daftar PPDB SMK Kalsel 2022 Semua Jalur
Calon peserta PPDB SMK Kalsel 2022 setiap jalur, wajib memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh penyelenggara. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan berkas administrasi yang dibutuhkan.
Merujuk pada juknis, berikut daftar syarat umum dan khusus PPDB SMK Kalsel 2022.
1. Syarat Umum PPDB SMK Kalsel 2022
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, ijazah Program Paket B, atau Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang setingkat dengan SMP;
- Nilai rapor 5 semester terakhir dengan melampirkan surat keterangan nilai rapor calon peserta didik dari sekolah asal.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB;
- Bagi calon peserta didik yang terdampak bencana alam dan bencana sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau pakta integritas orang tua/wali yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai 10.000 dan ditanda tangan orang tua/wali.
2. Syarat Khusus PPDB SMK Kalsel 2022
- Sertifikat prestasi kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang yang tertinggi dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Syarat ini bisa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), memiliki identitas repatriasi dan bukti lainnya;
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan dibuktikan dengan surat Pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang apabila kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali masih tersedia.