Menuju konten utama

PPDB Kalteng 2022 SMA-SMK: Jadwal & Mekanisme Pendaftaran-Seleksi

Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kalteng 2022 menggunakan dua jenis sistem, yakni online dan offline.

PPDB Kalteng 2022 SMA-SMK: Jadwal & Mekanisme Pendaftaran-Seleksi
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Provinsi Kalimantan Tengah akan dibuka pendaftarannya pada 28 Juni-1 Juli 2022. PPDB ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah untuk menyaring calon peserta didik di jenjang SMA dan SMK.

Terdapat beberapa ketentuan untuk mengikuti PPDB ini, yakni berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2022, memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP, dan memiliki Kartu Keluarga (KK).

Berikut jadwal PPDB SMA-SMK Kalteng 2022 sebagaimana dikutip dari Siap PPDB Kalteng:

  • Pendaftaran PPDB: 28 Juni – 1 Juli 2022
  • Pengumuman hasil seleksi PPDB: 3 Juli 2022
  • Pendaftaran Ulang: 5-8 Juli 2022

Cara Daftar PPDB SMA-SMK Kalteng 2022

Pendaftaran PPDB SMA-SMK Kalteng 2022 menggunakan dua jenis sistem, yakni online dan offline.

Pendaftaran secara online bisa dilakukan di situs resmi PPDB online atau bagi sekolah yang membuka pendaftaran mandiri, melalui situs PPDB online sekolah. Sedangkan untuk pendaftaran offline bisa dilakukan langsung di sekolah yang dituju.

Sekolah yang melaksanakan PPDB online akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Berikut alur dan mekanisme pendaftaran online PPDB SMA-SMK Kalteng 2022 selengkapnya.

1. Pendaftaran dilakukan pada 28 Juni-1 Juli 2022. Calon peserta didik bisa mendaftar melalui https://kalteng.siapppdb.com untuk sekolah yang bekerja sama dengan penyedia akses layangan jaringan. Untuk mendaftar di sekolah yang menerapkan PPDB mandiri, bisa mengakses situs PPDB online sekolah yang dituju. Alamat situsnya dapat dilihat di disdik.kalteng.go.id.

2. Calon peserta didik perlu melengkapi data di formulir pendaftaran dan memilih sekolah yang ingin dituju. Usai finalisasi data, pendaftar perlu mencetak “Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran Online."

Pendaftaran melalui situs resmi PPDB dan situs PPDB mandiri sekolah memiliki ketentuan yang berbeda terkait pemilihan sekolah. Melalui situs resmi PPDB, calon peserta didik mendaftar paling banyak dua pilihan sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jika pilihan pertama adalah SMA dalam zonasi, maka pilihan kedua dapat memilih SMA lain dalam wilayah zonasi yang sama atau SMK di luar zonasi.
  • Jika pilihan pertama adalah SMK, maka di pilihan kedua, calon peserta didik dapat memilih di antaranya SMK lain, SMK yang sama dalam kompetensi keahlian yang berbeda, atau SMA dalam zonasi.
Apabila mendaftar melalui situs PPDB mandiri sekolah, calon peserta didik tidak diperkenankan untuk memilih dua sekolah tujuan atau mendaftar rangkap.

3. Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi perlu mengunggah bukti fisik berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Sedangkan untuk calon peserta didik yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua perlu melampirkan surat keputusan pindah tugas. Dokumen berupa sertifikat, piagam, dan surat keterangan lain yang menyatakan prestasi akademik dan non-akademik perlu dilampirkan oleh pendaftar yang memilih jalur prestasi.

Sistem Seleksi PPDB SMA-SMK Kalteng 2022

Meskipun diadakan bersamaan, terdapat sistem seleksi yang berbeda pada PPDB SMA dan SMK. Berikut ini sistem seleksi dari keduanya, dilansir Petunjuk Teknis PPDB 2022.

1. Jalur Penerimaan & Seleksi PPDB SMA

Terdapat empat jalur penerimaan yang dapat diikuti oleh calon peserta didik, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi. Calon peserta didik hanya bisa memilih salah satu jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi.

Setiap jalur penerimaan memiliki sistem seleksi yang berbeda. Berikut adalah sistem seleksi dari empat jalur penerimaan PPDB.

  • Zonasi
Jalur zonasi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, dan letak institusi pendidikan dari domisili calon peserta didik. Sederhananya, jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju, mengacu pada alamat di KK, menjadi prioritas utama dalam seleksi jalur ini.

Kuota penerimaan peserta didik dari jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

  • Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Jalur ini bisa diikuti oleh peserta yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kuota penerimaan peserta didik melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

  • Perpindahan Tugas Orang Tua
Kuota penerimaan jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.

Peringkat untuk jalur ini ditentukan berdasarkan surat keterangan perpindahan tugas orang tua dan waktu pendaftaran. Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal akan diutamakan. Jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah juga menjadi prioritas.

  • Prestasi
Jalur prestasi ditentukan melalui prestasi akademik dan prestasi non-akademik. Prestasi akademik meliputi pencapaian di lomba olimpiade sains, karya tulis ilmiah, dan cerdas cermat. Prestasi non-akademik meliputi berbagai lomba di bidang olahraga dan seni.

Bobot skor prestasi ditentukan berdasarkan tingkat perlombaan dan pencapaian yang didapatkan. Selain bobot skor prestasi, waktu pendaftaran juga menjadi pertimbangan dalam menentukan peringkat apabila ada calon peserta didik yang mendapatkan nilai akhir sama.

2. Sistem Seleksi PPDB SMK

Berbeda dengan PPDB SMA, hanya ada jalur reguler dalam PPDB SMK.

Meskipun begitu, terdapat prioritas dalam bentuk kuota penerimaan peserta didik berdasarkan jarak institusi dari domisili pendaftar, paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah, dan afirmasi berdasarkan kondisi ekonomi keluarga atau difabel, setidaknya 15 persen.

Di luar dari itu, seleksi PPDB SMK mempertimbangkan nilai ijazah, prestasi, dan tes minat bakat.

Nilai ijazah meliputi empat mata pelajaran yakni Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan IPA.

Nilai prestasi diukur melalui bobot skor prestasi akademik dan non-akademik yang diakumulasi berdasarkan tingkat perlombaan dan pencapaian yang didapatkan.

Selain nilai ijazah dan prestasi, tes minat dan bakat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih turut menjadi bahan pertimbangan.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Putri Raissa Zaravina

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Putri Raissa Zaravina
Penulis: Putri Raissa Zaravina
Editor: Nur Hidayah Perwitasari