Menuju konten utama

Jadi Tersangka, Gus Muhdlor Akan Diperiksa KPK 19 April 2024

Jubir KPK belum menjelaskan secara rinci soal peran dan jumlah hasil korupsi. Namun, dipastikan penyidik memiliki alat bukti penerimaan korupsi Gus Muhdlor.

Jadi Tersangka, Gus Muhdlor Akan Diperiksa KPK 19 April 2024
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menemui wartawan di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (16/4/2024).ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wpa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau akrab disapa Gus Muhdlor, lusa (19/4/24). Pemeriksaan itu yang pertama kali dilakukan usai penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/24).

Ditegaskan Ali, Gus Muhdlor diharapkan memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapan penyidik KPK,” tutur Ali.

Mengenai peran dan jumlah hasil korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo, Ali belum menjelaskan secara rinci. Namun, dia hanya memastikan bahwa penyidik memiliki alat bukti penerimaan hasil korupsi oleh Gus Muhdlor.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 12 orang tersangka dengan penahanan di lokasi berbeda-beda. Ali memastikan bahwa 12 tersangka lainnya masih dalam penahanan hingga saat ini. Masa penahanan 11 tersangka berlaku hingga 24 April 2024.

Ke-11 tersangka tersebut adalah Siska Wati, Agung Sugiarto (suami Siska Wati sekaligus Kabag Pembangunan Sekretariat Daerah Sidoarjo), Robith Fuadi (pihak swasta sekaligus kakak ipar Bupati Sidoarjo).

Kemudian Aswin Reza Sumantri (asisten pribadi Bupati Sidoarjo), Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo).

Lalu, Umi Laila (pimpinan cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo), Tholib (Kabid BPPD Pemkab Sidoarjo), serta Nur Ramadhan (anak Siska Wati).

Kemudian, tersangka ke-12 adalah Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono.

“Tersangka AS dilakukan penahanan untuk 40 hari kedepan sampai dengan 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK,” tutur Ali.

Dalam kasus ini Ari berperan sebagai pihak yang meminta Siska untuk menghitung uang yang dierima pegawai BPPD Sidoarjo. Ari kemudian meminta Siska untuk memotong uang tersebut sebesar 10-30 persen per pegawai BPPD Sidoarjo.

Ali mengatakan, Siska diminta untuk menyerahkan uang hasil pemotongan itu secara tunai kepada Ari. Berdasar pemeriksaan, selama 2023, Ari mengumpulkan uang hasil pemotongan hingga miliaran rupiah.

"SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS BPPD SIDOARJO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi