Menuju konten utama
Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Jadi Saksi Sidang Ratna, Rocky Gerung Tak Banyak Komentar

Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini.

Jadi Saksi Sidang Ratna, Rocky Gerung Tak Banyak Komentar
Rocky Gerung memberikan keterangan pers usai sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). Tirto.id/Andrian Pratama Taher.

tirto.id - Mantan Dosen UI Rocky Gerung akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum sebagai saksi sidang kasus hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019).

Rocky mengaku kedatangannya dalam sidang Ratna membuktikan dirinya siap untuk hadir dalam sidang.

Ia pun sempat bertanya kepada awak media saat dikonfirmasi tentang kesiapan menghadapi pertanyaan dalam sidang.

"Lah ini dikasih visitor," kata Rocky di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Rocky pun menjawab alasan tidak memenuhi panggilan jaksa sebelumnya. Sebagai informasi, Rocky tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali saat dipanggil JPU untuk menjadi saksi sidang Ratna. Namun, pihak jaksa belum mendapat konfirmasi ketidakhadiran Rocky. Ia menyebut tidak hadir karena alasan sakit, tetapi sedang ada kegiatan di luar kota.

"Gue masih di hutan, masih di gunung," sebut Rocky.

Rocky pun enggan menjawab saat dikonfirmasi soal namanya yang muncul dalam dakwaan Ratna. Ia meminta wartawan melihat kembali dokumen karena sudah pernah ditanyakan setengah tahun lalu.

"Buset ini pertanyaan 6 bulan lalu diajuin lagi. Liat aja filenya. Saya udah pernah jawab. Loh yang udah pernah dijawab ga perlu dijawab lagi," kata Rocky.

Aktivis Ratna Sarumpaet diseret ke meja hijau akibat menyebarkan hoaks pemukulan beberapa waktu yang lalu. Padahal, Ratna menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa pun mendakwa Ratna melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri