tirto.id - Yusril Ihza Mahendra membenarkan telah menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Hal ini disampaikannya saat Tirto mengonfirmasinya melalui pesan WhatsApp, Senin (5/11/2018).
"Dengan menerima ini, mudah-mudahan saya bisa menyumbangkan sesuatu agar Pilpres dan Pemilu serentak kali ini berjalan fair, jujur dan adil, dan semua pihak mentaati aturan-aturan hukum yang berlaku," kata Yusril.
Yusril pun yakin dapat bekerja secara profesional sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin sebagaimana saat bekerja untuk Golkar. Sebab, menurut keyakinannya, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapapun.
"Menjadi lawyer haruslah memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang benar kepada klien agar klien tidak salah dalam melangkah, serta melakukan pembelaan jika ada hak-haknya yang dilanggar pihak lain," kata Yusril.
Ketua Umum PBB ini pun menyatakan, posisinya sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf bukan berarti dirinya menjadi anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 tersebut.
"Saya baca di dalam struktur Timses sudah ada divisi hukum dan pembelaan. Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai “in house lawyer”, sedangkan saya adalah professional lawyer yang berada di luar struktur," kata Yusril.
Yusril mengungkapkan, keputusannya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin diambil minggu lalu saat bertemu dengan Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir.
"Saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya, akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyer-nya kedua beliau itu," kata Yusril.
Yusril pun mengaku tak masalah saat Erick menyatakan pekerjaannya ini tak berbayar atau probono. Sebab, menurutnya, ia sudah pernah melakukan pekerjaan sejenis yang tak berbayar pula.
"Dulu dalam Pilpres 2014 saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil Pilpres di MK, dan itu saya lakukan, gratis juga," jelas Yusril.
Menurut Yusril, dalam waktu dekat ia akan menerima surat mandat dari Jokowi-Ma'ruf untuk peresmian penggunaan jasanya sebagai pengacara.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora