tirto.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat meliburkan sekitar 1.120 sopir angkot yang beroperasi di area Cibadak, Kabupaten Sukabumi, untuk mengurangi beban lalu lintas pada titik kemacetan selama arus mudik lebaran 2026.
Para sopir diminta menghentikan operasionalnya selama tiga hari, yakni pada 23, 24, dan 29 Maret 2026. Waktu tersebut disesuaikan dengan prakiraan potensi kepadatan lalu lintas yang akan terjadi. Sebagai pengganti, Pemda Provinsi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per hari.
"Jadi walaupun tidak menyopir, tetap diberikan kompensasi Rp200.000 per hari. Selama tiga hari, totalnya Rp600.000," kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Jabar, Diding Abidin, usai kegiatan pendataan sopir angkot penerima kompensasi, di Terminal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Minggu (22/3/2026).
Diding mengatakan, setidaknya ada enam trayek di Kabupaten Sukabumi khusunya yang beroperasi di wilayah Cibadak yang disasar untuk tidak beroperasi selama libur Idulfıtri.
Dengan diberhentikan sementara operasional angkot ini, diharapkan arus lalu lintas bisa lebih lancar, terutama saat arus balik. Sebelum kompensasi diberikan, Dishub telah mendata para sopir angkot.
Proses pendataan dilakukan secara detail agar penyaluran kompensasi tepat sasaran. Data dikumpulkan, divalidasi, kemudian uang kompensasi disalurkan melalui bank agar transparan dan langsung masuk ke rekening penerima.
Kata Diding, koordinasi dilakukan dengan Dishub kabupaten serta organisasi angkutan darat (Organda) untuk memastikan hanya sopir aktif yang menerima kompensasi. Adapun, pengaturan pembagian kompensasi menjadi kesepakatan antara sopir dan pemilik angkot.
“Alhamdulillah, setelah diberikan pemahaman, semua menerima dengan baik karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya.
Sementara itu, bagi sopir yang tetap beroperasi padahal sudah menerima kompensasi, Diding menyebut pihaknya akan melakukan penertiban secara persuasif. Katanya, jika masih ada sopir yang belum terdata pada hari ini, dapat langsung berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi.
“Kalau sudah menerima kompensasi tapi masih jalan, akan kami ingatkan untuk tidak beroperasi,” ucap Diding.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































