tirto.id - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Saefullah mengaku belum mengantongi izin terkait revitalisasi Monas. Hal itu menanggapi pernyataan Sekertariat Negara (Setneg) yang mengatakan belum menerima perizinan dari Pemprov DKI untuk proyek revitalisasi ini.
"Sambil jalan [revitalisasi], nanti juga akan terlaporkan [izin], ini saja belum selesai [revitalisasinya]," kata dia di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Namun ia mengaku telah melibatkan Setneg dan sejumlah kementerian terkait dalam proses revitalisasi di kawasan selatan Monas. Mereka dilibatkan sebagai panitia ketika Pemprov DKI menyelenggarakan tender kepada para pengembang untuk proyek revitalisasi Monas.
"Pada saat kami sayembara, sudah kami libatkan menjadi panitia, juri dari unsur Setneg, dan unsur lain. Pemprov sudah koordinasi dengan menteri, terkait ada lah komunikasi, [laporan] formal dan informal," ucapnya.
"Udahlah Pemprov dan pemerintah pusat kan sama-sama pemerintah. Kerja yang bagus saja, sama-sama pemerintah," lanjut dia.
Dirinya menerangkan dalam revitalisasi Monas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertugas sebagai Ketua Badan Pelaksana. Hal itu sesuai dengan pasal 6 Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1995.
Kemudian pada Pasal 7 poin a, tugas Badan Pelaksana mempunyai tugas: Rencana pemanfaatan ruang, Sistem transportasi, Pertamanan, Arsitektur dan estetika bangunan, Pelestarian bangunan bersejarah, dan Fasilitas penunjang.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah. Nah, pekerjaan ini yang namanya pelaporan itu, bisa formal, bisa informal, bisa di mana saja,” kata dia mengklaim.
Pengerjaan revitalisasi, kata Saefullah, merupakan proyek panjang yang masih akan berlangsung beberapa tahun ke depan. Sejauh ini pada sisi selatan yang baru dikerjakan adalah Plaza. Nantinya Pemprov DKI akan melakukan penanganan khusus dalam pemindahan pohon.
Ia menuturkan sejumlah pohon yang ditebang akibat proyek revitalisasi yang kondisinya masih sehat, ditanam di kawasan lain. Di sisi barat, ada 55 pohon dan timur ada 30 pohon.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda menjelaskan pelaksanaan lelang penyedia telah menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang terkoneksi secara online dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kami juga mengecek bahwa pemenang lelang pernah menjalankan proyek di Sumatra Barat, secara kualifikasi memang baik,” klaim dia.
Blessmiyanda menambahkan, pelaksanaan lelang dengan merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Teknis lelang merujuk pada Peraturan Lembaga Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yang dikeluarkan oleh (LKPP).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz