Menuju konten utama

Istana Jelaskan Perpres yang Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak.

Istana Jelaskan Perpres yang Sebut Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Suasana kawasan Monumen Nasional (Monas) yang ditutup untuk umum saat pandemi COVID-19 di Jakarta, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

tirto.id - Presiden Jokowi menandatangani Perpres 60 tahun 2020 tentang rancangan tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada 13 April 2020 lalu.

Perpres tersebut mencatat fungsi daerah di Jabodetabekpunjur sebagai pusat kegiatan daerah. Hal yang menarik, dalam pasal 21 ayat 2 poin b menyatakan DKI Jakarta masih sebagai pusat pemerintahan dan pusat diplomatik sementara pemerintah kini tengah mendorong pembangunan ibukota baru.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan penerbitan Perpres tersebut murni mengatur soal tata ruang Jabodetabekpunjur. Penerbitan Perpres dilakukan sesuai amanat UU Penataan Ruang dan harus ditinjau setiap 5 tahun sekali.

"Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional. Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak," kata Pramono dalam rilis, Jumat.

Pramono tidak menjawab tentang pembahasan Ibu Kota Negara baru tetap berjalan atau tidak. Ia hanya mengatakan, DKI tetap menjadi Ibu Kota Negara sesuai dengan Perpres.

Ia mengingatkan, status hukum DKI Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara dan Ibu Kota pemerintahan, sehingga fungsi tidak berubah.

"Memang secara hukum DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan, sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi eksisting DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut," kata Pramono.

Dalam perencanaan pemerintah Indonesia, akan ada kepindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Sebelum terjadi pandemi Corona, tahun ini akan ada perencanaan dan tahun depan mulai pembangunan. Namun, setelah pandemi tidak diketahui kepastian proyek ambisius pemerintahan Jokowi tersebut.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali