Menuju konten utama

Israel Larang Turis Asal Indonesia

Larangan ini merupakan reaksi atas kebijakan serupa yang diterbitkan Indonesia.

Israel Larang Turis Asal Indonesia
Gadis Israel bermain dengan balon tiup berbentuk palu saat perayaan Hari Kemerdekaan Israel ke-70 di selatan kota Ashkelon, Israel, Rabu (18/4/2018). ANTARA FOTO/REUTERS/Amir Cohen

tirto.id - Pemerintah Israel melarang pelancong asal Indonesia masuk ke negaranya per 9 Juni 2018. Larangan ini merupakan reaksi atas kebijakan serupa yang diterbitkan Indonesia menyusul tewasnya sejumlah warga Palestina dalam demonstrasi menentang pemindahan Kedutaan Besar Amerika untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Sebelum kebijakan balasan oleh Israel resmi diumumkan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi) sempat dikabarkan oleh media Israel telah mengeluarkan kebijakan pemberian izin visa bagi warga Israel untuk melakukan wisata ke Indonesia dan mulai berlaku 1 Mei 2018, seperti dilaporkan Haarezt 3 Mei 2018 lalu.

Sebelum kebijakan itu dikeluarkan, warga negara Israel awalnya hanya mendapatkan visa bisnis ke Indonesia seharga 800 dolar. Pemberian itu dilalui proses panjang lantaran kedua negara tidak punya hubungan diplomatik.

Namun berkat upaya kamar dagang Indonesia-Israel, mulai 1 Mei 2018, warga negara Israel bisa mengajukan visa turis melalui kedutaan besar Indonesia di Singapura. "Walau tidak ada (kesepakatan) yang ditandatangani oleh kedua pihak, warga Israel bisa mengajukan visa turis mulai Selasa - 1 Mei," sebagaimana ditulis Haaretz.

Kabar ini pun kemudian dibantah, Agung Sampurno, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Melalui rilis yang ia berikan kepada media, dia mengatakan kabar itu adalah bohong. Agung mengatakan pemberian visa bagi warga negara asing dari suatu negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia hanya dapat dilakukan dengan mekanisme Calling Visa, yang diawasi oleh Kementerian Luar Negeri termasuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kemenkumham.

Arrmanatha Nasir, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri mengakui sudah mengetahui soal informasi larangan oleh Israel. Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir juga sudah mengetahui kebijakan Israel ini, seperti dilaporkan oleh CNN.

Tirto juga mencoba mengonfirmasi kabar pemberian visa turis Israel kepada Arrmanatha. Ia berdalih kebijakan pemberian visa ada di kewenangan Ditjenim Kemenkumham.

“Kebijakan pemberian izin masuk Indonesia ada di [Ditjen] Imigrasi,” kata Arrmanatha Nasir menjawab diplomatis kepada Tirto melalui pesan singkatnya, Kamis (31/5/2018).

Arrmanatha tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan itu. Saat ditanya, apakah kebijakan itu benar ada, Arrmanata hanya menyebut “mekanisme pemberian izin masuk ke Indonesia teknisnya ada di Imigrasi. Izin masuk bisa pakai visa affidavit (berkewarganegaraan ganda),” ujar Nasir.

Keputusan Israel

Dalam salinan surat berbahasa Ibrani yang diperoleh Tirto, Israel mengeluarkan kebijakan larangan kepada turis asal Indonesia mulai 9 Juni 2018. Kebijakan itu berlaku bagi kelompok atau perorangan yang dikeluarkan oleh Departemen Kontrol Perbatasan di Otoritas Penduduk dan Imigrasi Israel. Larangan itu tertuang dalam surat keputusan bertanggal 29 Mei 2018 dan ditandatangani Kepala Departemen Kontrol Perbatasan Michel Yosfon.

Surat itu berbunyi, keputusan larangan itu keluar atas arahan Kementerian Luar Negeri Israel dan merupakan sikap balasan atas kebijakan serupa diambil Indonesia. Meski dalam surat itu tertulis dalam batas waktu yang belum ditentukan, namun satu rombongan pelancong asal Indonesia yang akan masuk ke Israel pada 9 Juni mendatang akan tetap diizinkan masuk.

“Larangan ini berlaku bagi pemegang paspor Indonesia datang sendirian atau berkelompok,” tulis Yosfon.

Emmanuel Nahshon, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, menolak memberikan komentar terkait kabar ini. “Tidak, saya tidak berkomentar masalah ini,” kata Nahshon kepada Tirto. Ia pun menolak memberikan alasan kenapa tak mau memberikan penjelasan.

Baca juga artikel terkait LARANGAN WNI KE ISRAEL atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Politik
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Mufti Sholih