tirto.id - Pemerintah Israel telah melakukan pembatalan larangan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke negaranya sejak Kamis 7 Juni 2018. Pembatalan itu berlaku hingga 27 Juni 2018 dan WNI diperbolehkan berkunjung ke Tepi Barat, Yerusalem dan Israel.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon mengatakan, pembatalan itu bersifat sementara demi kepentingan Ramadan dan Idul Fitri.
“Keputusan itu dicapai setelah diskusi antar kementerian yang diadakan hari ini [Kamis, 7 Juni 2018] di Kementerian Luar Negeri,” kata Nahshon kepada Tirto semalam.
Namun, Nahshon menegaskan, keputusan ini akan dikaji kembali beberapa hari ke depan.
“Masalah ini akan ditinjau kembali pada tingkat antar kementerian dalam beberapa hari mendatang.”
Israel memberlakukan larangan bagi warga negara berpaspor Indonesia buat berkunjung ke negaranya sejak 29 Mei 2018.
Dalam salinan surat diperoleh Tirto, kebijakan itu berlaku bagi kelompok atau perorangan yang dikeluarkan oleh Departemen Kontrol Perbatasan di Otoritas Penduduk dan Imigrasi Israel. Keputusan itu keluar atas arahan Kementerian Luar Negeri Israel dan merupakan sikap balasan atas kebijakan serupa yang diambil oleh Indonesia.
Nahson menegaskan, kebijakan pencabutan larangan WNI ke Israel ini hanya bersifat sementara karena adanya negosiasi dunia internasional. “Kementerian Luar Negeri telah memutuskan untuk merekomendasikan penundaan larangan menerbitkan visa bagi wisatawan dari Indonesia hingga 27 Juni 2018,” ujar Nahson.
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Maya Saputri