tirto.id - Para menteri Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang akan menetapkan Israel sebagai "rumah nasional orang-orang Yahudi" pada Minggu (7/5/2017) waktu setempat. Keputusan itu sekaligus akan menurunkan status bahasa Arab sebagai bahasa resmi, demikian menurut para pejabat dan berbagai pemberitaan.
Jika RUU tersebut akhirnya menjadi undang-undang, bahasa Arab akan ditetapkan memiliki status khusus. Para penutur bahasa Arab memiliki hak untuk mendapatkan layanan yang dapat diakses dengan bahasa tersebut, meskipun itu tidak akan menjadi bahasa resmi, demikian dilansir surat kabar Haaretz.
"Bahasa Ibrani didefinisikan sebagai bahasa nasional dalam undang-undang tersebut, yang akan menjadi bagian dari undang-undang dasar Israel dan serupa dengan suatu konstitusi," kata pejabat setempat seperti dikutip Antara.
Para menteri menegaskan bahwa undang-undang itu sudah disetujui oleh komisi kabinet sehingga memungkinkannya untuk diajukan ke parlemen.
Sekitar 17,5 persen penduduk Israel adalah Arab. Petunjuk umum dan layanan pemerintah biasanya berbahasa Ibrani dan juga bahasa Arab. Namun, belum diketahui apakah undang-undang baru tersebut akan mengubahnya.
Pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dipandang berhaluan paling kanan sepanjang sejarah Israel dan orang-orang Arab Israel menuding bahwa diskriminasi meluas.
Menetapkan Israel sebagai "rumah nasional orang-orang Yahudi" juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis hak asasi manusia dan pihak-pihak lain yang mencemaskan diskriminasi dan upaya untuk mencampuradukkan agama dan negara.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari