Menuju konten utama
Debat Capres 2024

Isi Visi Misi Prabowo-Gibran tentang Hukum, HAM, dan Korupsi

Apa saja isi visi dan misi Prabowo-Gibran terkait hukum, HAM, dan korupsi yang dibahas dalam Debat Capres pertama?

Isi Visi Misi Prabowo-Gibran tentang Hukum, HAM, dan Korupsi
Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan para ketua umum partai pengusung di Gedung KPU RI. (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Visi dan misi tiga pasangan calon capres-cawapres yang akan mengikuti Pemilu atau Pilpres 2024, termasuk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) yang terkait dengan hukum, HAM, dan korupsi bakal dibahas dalam Debat Capres pertama pada Selasa (12/12/2023). Lantas, apa isinya?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 putaran pertama mengusung tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

KPU telah merilis nama 11 orang panelis yang akan mengajukan pertanyaan selama debat berlangsung. Sebagian besar dari mereka adalah akademisi dari perguruan tinggi negeri terkemuka di tanah air yang merupakan ahli atau pakar dalam tema yang akan dibahas.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, debat capres cawapres akan diselenggarakan selama 2,5 jam atau 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Dari total 120 segmen dibagi menjadi enam segmen, dengan kata lain per segmen debat akan memiliki durasi 20 menit. Sementara itu, untuk jeda iklan, KPU menerangkan bahwa iklan yang akan ditampilkan adalah iklan layanan masyarakat.

Visi Misi Prabowo-Gibran tentang Hukum, HAM, Pemerintahan, Korupsi, dan Demokrasi

Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam visi dan misinya menyinggung sejumlah poin perihal “Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi” yang akan dibahas pada debat pertama.

Berikut ini paparannya sebagaimana dikutip dari dokumen resmi visi dan misi yang bertajuk “Prabowo Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju”:

Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

  • Korupsi menyebabkan kebocoran di berbagai aspek pembiayaan dalam pembangunan negara dan mengakibatkan rusaknya perekonomian negara serta sendi sendi kehidupan sosial masyarakat.
  • Oleh karena itu, pemberantasan korupsi seimbang antara pencegahan dan penindakan perlu secara terstruktur dilakukan. Pemberantasan korupsi seimbang menitikberatkan pada menghilangkan keuntungan pada pelaku sekaligus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara. Bila kebijakan ini dapat dilakukan dengan seksama, maka akan diperoleh manfaat ekonomi yang merata dan efisien, tambahan pembiayaan pemerintah serta percepatan kemajuan negara.

Penguatan Demokrasi

  • Mengembalikan dan menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat.
  • Menegakkan kembali kebebasan mimbar akademik sebagai sarana tidak hanya pengembangan budaya ilmiah, tetapi juga perwujudan proses demokrasi yang taat asas.
  • Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum.

Penegakan HAM (Hak Asasi Manusia)

  • Melindungi hak asasi manusia (HAM) seluruh warga negara dan menghapus praktik diskriminasi sesuai dengan tata aturan yang berlaku.
  • Memastikan setiap kebijakan bersifat inklusif, berperspektif gender, serta memprioritaskan upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
  • Memprioritaskan pembuatan undang-undang yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak serta memperkuat penegakan hukum.
  • Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
  • Memperkuat perlindungan tenaga kerja Indonesia, terutama di luar negeri.

Reformasi Hukum

  • Memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman.
  • Menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif melalui kerja sama untuk melakukan edukasi langsung dengan sektor pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
  • Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan kemanfaatan tanah, di antaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang sudah habis masa berlakunya.
  • Meninjau kembali peraturan tentang zona hunian tempat tinggal perkotaan sehingga tercipta pembangunan yang berkeadilan.
  • Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa kebutuhan hidup layak sebagai dasar penetapan upah minimum untuk meningkatkan daya beli pekerja.
  • Menjamin untuk tidak mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dalam penegakan kasus-kasus korupsi.
  • Memperkuat program edukasi anti-korupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi gerakan anti-korupsi di sektor swasta dan publik.
  • Memberikan prioritas pemberantasan korupsi pada sektor yang punya korelasi dengan peningkatan hajat hidup orang banyak dan perlindungan sumber daya publik, seperti pertanian, perdesaan, perikanan, pendidikan, kesehatan, kehutanan, SDA, dan perburuhan.
  • Melakukan revitalisasi fungsi pengawasan melalui pembangunan inspektorat (independen dan akuntabel) dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan yang dikombinasikan sistem transaksi keuangan yang bersifat bankable dan pembayaran non-tunai.
  • Membangun pengendalian korupsi pada Sistem Logistik Nasional yang mengintegrasikan sektor perhubungan, perdagangan dengan pertanian, perikanan, kelautan dan pedesaan sehingga tidak saja mendorong ease of doing business, tetapi juga efisiensi pada biaya produksi.
  • Melakukan revisi jaminan pensiun PP Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja.
  • Memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai transportasi umum, termasuk menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, serta hak atas perjanjian kemitraan yang adil dan berkekuatan hukum.
  • Menjamin dan menegakkan proses penanganan masalah hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas serta mencegah hukum dijadikan sebagai alat politik kekuasaan.
  • Memperbaiki sistem outsourcing sesuai dengan amanat Undang– Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Memastikan tata kelola Migas dan Pertambangan Nasional sesuai amanat Konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945.
  • Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
  • Melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan kepentingan nasional dengan memperluas akses dan meningkatkan fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri yang mencakup eks warga negara Indonesia, anak eks warga negara Indonesia, dan warga negara asing yang orang tua kandungnya WNI yang menetap atau bekerja di luar negeri.
  • Memperluas dan memperkuat penggunaan e-catalogue dan e-procurement di pemerintahan dan BUMN.
  • Mendorong kewajiban pengadaan barang dan jasa melalui sistem dan pipeline yang sudah dirumuskan LKPP (30-40% APBN untuk pengadaan barang dan modal), serta mengintegrasikan sistem belanja modal dan barang tersebut ke dalam e-planning, e-monitoring, e-budgeting, e-catalog, dan e-vendor.

Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

  • Meninjau dan membahas kembali pemekaran daerah administrasi didasarkan pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi negara kepulauan yang sangat luas.
  • Meningkatkan pendapatan negara baik dari pajak maupun bukan pajak untuk mendukung pertumbuhan anggaran pemerintah dalam implementasi kebijakan fiskal yang mampu melipatgandakan program peningkatan kualitas sumber daya manusia baik kesehatan, pendidikan, sains dan teknologi, serta kesejahteraan sosial.
  • Mendirikan Badan Penerimaan Negara yang baru.
  • Menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh 21 untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio).
  • Mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.
  • Menghentikan praktik manipulasi (misinvoicing) dalam pelaporan kegiatan ekspor, serta mewajibkan pengolahan bahan mentah di dalam negeri (smelter, kilang minyak, dan industri pengolahan lainnya).
  • Memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal.
  • Menciptakan pemerintahan yang berbasis digitalisasi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien.
  • Pembebasan pajak selama dua tahun pertama untuk UMKM yang baru berdiri dan terdaftar secara resmi.
  • Ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil.
  • Memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.
  • Memperbaiki produktivitas perekonomian dengan tujuan memperbaiki angka ICOR (Incremental Capital to Output Ratio).
  • Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya untuk sektor-sektor produktif.

  • Meningkatkan harmonisasi kebijakan sektor moneter (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan), sektor fiskal, dan sektor riil sebagai stabilisator perekonomian sekaligus juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi Indonesia.
  • Menguatkan manajemen BUMN yang profesional dan berintegritas serta bebas dari kepentingan politik praktis.
  • Membenahi iklim investasi dengan kepastian regulasi yang ramah, transparan, dan kompetitif dengan negara lain.
  • Membangun database aset dan kekayaan kementerian, lembaga negara, dan pemerintahan daerah, serta peta potensi kekayaan SDA.
  • Membangun Sistem Integritas Nasional yang memberikan perhatian pada peningkatan integritas dan soft kompetensi ASN maupun APH.
  • Menegakkan kembali sistem meritokrasi dalam penunjukan pimpinan nasional seperti pejabat di kementerian, lembaga setingkat kementerian, TNI, POLRI, dan lembaga lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Membangun paradigma bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, bukan sebaliknya.
  • Menyusun birokrasi yang berdasarkan atas strategi pembangunan dan menerapkan manajemen kinerja ASN.
  • Meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur negara.
  • Meningkatkan sinergi antarlembaga birokrasi dan antardaerah.
  • Mendorong akses pendidikan seluas-luasnya bagi ASN yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan demi terciptanya regenerasi birokrasi.
  • Mengembangkan sistem smart government untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
  • Menyempurnakan program talent pool dengan merekrut calon ASN terbaik, langsung dari lembaga pendidikan dan menyediakan area karier baru bagi pensiunan ASN yang masih ingin berkarya di luar pemerintahan.

Baca juga artikel terkait DEBAT CAPRES atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya