Menuju konten utama

Isi Tuntutan Demo Buruh 10 Oktober 2023 di Jakarta dan Kota Lain

Apa isi tuntutan demo buruh yang akan digelar pada 10 Oktober 2023?

Isi Tuntutan Demo Buruh 10 Oktober 2023 di Jakarta dan Kota Lain
Ilustrasi demo. foto/istockphoto

tirto.id - Para buruh berencana kembali menggelar aksi demo mulai Selasa, 10 Oktober 2023, di sejumlah kota besar di Indonesia. Apa saja tuntutan mereka dalam menolak UU Cipta Kerja?

Sehari sebelum melakukan aksi unjuk rasa, kelompok buruh bakal melakukan gugatan uji materiil untuk kesekian kali terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Senin, 9 Oktober 2023, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023 atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip Antara News, Senin 2 Oktober 2023.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja. Sedangkan Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Perkara Nomor 54 diajukan 15 pemohon, yakni dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. Perkara Nomor 41 diajukan 2 orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Perkara Nomor 46 diajukan 14 orang, terdiri dari kumpulan serikat, yayasan, perkumpulan, dan federasi pekerja. Sementara Perkara Nomor 50 diajukan Partai Buruh oleh Said Iqbal sebagai presiden partai.

Adapun Perkara Nomor 40, pemohon adalah gabungan federasi, persatuan, dan serikat pekerja (121 orang).

Menurut MK, UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. UU Cipta Kerja juga dinilai tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

4 dari 9 hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion atas putusan tersebut, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.

Sepekan setelah putusan, buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Cipta Kerja ke MK lagi, sebelum menggelar aksi demo.

Apa Isi Tuntutan Demo Buruh?

Mulai Selasa, 10 Oktober 2023, buruh akan melancarkan gelombang demonstrasi secara serentak di sejumlah daerah dan tidak hanya terpusat di Jakarta saja.

Selain di Jakarta, demo akan digelar di kota Surabaya, Semarang, Pasuruan, Medan, hingga Makassar. Demo ini dilaporkan berlangsung setiap hari dengan peserta yang bergantian.

Terdapat 9 tuntutan yang diajukan buruh dalam aksi demo, sekaligus menjadi isi dalam uji materiil UU Cipta Kerja ke MK.

Sejumlah tuntutan ialah terkait upah yang murah, kebijakan status outsourcing, serta penetapan pekerja kontrak.

Selain itu, juga mengenai pemberian pesangon yang murah serta berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tuntutan lain yang diajukan ialah perihal tenaga kerja asing (TKA) yang terlalu mudah masuk ke Indonesia dan aturan cuti dalam waktu yang panjang.

Mereka juga turut menuntut terkait jam kerja yang dianggap lebih panjang dan adanya sanksi pidana atas pelanggaran.

Berikut 9 isi tuntutan buruh dalam demo Selasa, 10 Oktober 2023, berdasarkan isi dalam uji materiil UU Cipta Kerja ke MK:

  • Upah yang murah
  • Kebijakan status outsourcing
  • Penetapan pekerja kontrak
  • Pemberian pesangon yang murah
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Tenaga kerja asing (TKA) yang mudah masuk ke Indonesia
  • Aturan cuti yang panjang
  • Jam kerja yang lebih panjang
  • Sanksi pidana atas pelanggaran

Baca juga artikel terkait DEMO BURUH atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Hukum
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra