tirto.id - Sebagai tindak lanjut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021.
"Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," kata Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Jumat, mengkonfirmasi penerbitan surat telegram tersebut, sebagaimana dikutip Antara.
Isi Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/13/I/OPS.2./2021
Surat telegram tersebut berisi perintah kepada para Kapolda untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.
Kemudian meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak dan elektronik.
Selanjutnya berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholders lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi serta mengawal, mengawasi serta mendorong pihak Pemda untuk mempercepat pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.
Terakhir, mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholders atau pemangku kepantinganlainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
Surat telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda itu ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto atas nama Kapolri.
Ketentuan aturan PSBB 11-25 Januari 2021
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi:
1. Kapasitas kantor maksimal 25 persen dan sisa 75 persen menerapkan WFH (bekerja dari rumah).
2. Aktivitas sektor esensial yang berurusan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan.
3. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
4. Kegiatan belajar-mengajar juga berlangsung daring. Sebelumnya pada awal tahun sejumlah daerah di Indonesia hendak menggelar pembelajaran tatap muka seperti di Jawa Barat.
5. Pusat perbelanjaan juga dibatasi beroperasi maksimal pukul 19.00 WIB. Kapasitas dine in atau makan di tempat di restoran dibatasi hanya maksimal 25 persen dan take away (dibungkus) tetap diizinkan.
6. Terkait aktivitas ibadah, pemerintah mengizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Terakhir jam operasional transportasi akan diatur kembali.
Editor: Agung DH