Menuju konten utama

Isi Surat Edaran Kemenkes Tentang Batas Tertinggi Tarif Rapid Test

Menurut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Kemenkes, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.

Isi Surat Edaran Kemenkes Tentang Batas Tertinggi Tarif Rapid Test
Ilustrasi rapid test. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan batasan tertinggi tarif Rapid Test Antibodi untuk pemeriksaan virus corona baru atau COVID-19 sebesar Rp150 ribu. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi,” sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran tersebut.

Isi dari Surat Edaran dari Kemenkes tersebut adalah sebagai berikut:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp150.000.

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tariff tertinggi yang ditetapkan.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota, Kepala/ Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), dan Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Selain itu, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI), Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, dan Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI) di seluruh Indonesia juga diharapkan memperhatikan Surat Edaran ini.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk segera menetapkan harga standar tes cepat COVID-19 yang menjadi syarat bepergian.

“Apabila standarisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, maka berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat, khususnya masyarakat yang akan bepergian jauh,” ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2020), dikutip dari Antara.

Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa pemerintah sebaiknya meningkatkan pengawasan terhadap harga tes cepat COVID-19 jika penetapan harga yang seragam sulit dilakukan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan komersialisasi oleh rumah sakit ataupun klinik swasta.

Bagi masyarakat yang menunjukkan hasil reaktif pada tes cepat COVID-19 dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, Bamsoet mengimbau agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani COVID-19.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi pembiayaan tes cepat COVID-19 bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi).

Sebagaimana Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, setiap orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau hasil tes cepat dengan hasil non-reaktif yang belaku selama 14 hari.

Namun, Rapid Test COVID-19 memiliki tarif yang berbeda antar rumah sakit di berbagai kota. Menhub mengatakan, sejumlah pihak ada yang memberlakukan tarif tes cepat sebesar Rp300 ribu, namun Anda juga yang hanya Rp100 ribu, saat ia melakukan perjalanan ke Yogyakarta dan Solo.

Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan juga membuka pelayanan rapid test di sejumlah kantor cabang di Jakarta. Perusahaan Lion Grup yang terdiri dari Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, menawarkan rapid test COVID-19 dengan biaya Rp95 ribu. Sedangkan perusahaan Garuda Indonesia menyediakan pelayanan rapid test dengan biaya Rp225 ribu dan juga layanan test swab berbiaya Rp1,5 juta.

Tarif yang berbeda satu sama lain inilah yang dapat dijadikan celah sebagai komersialisasi, dan dapat menjadi komoditas bisnis sebagaimana dikatakan Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie.

Rapid Test merupakan salah satu metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi seseorang terhadap virus COVID-19. Rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah dari ujung jari, lalu diteteskan ke media pemeriksaan. Hasil berupa garis akan muncul setelah 10-15 menit kemudian.

Baca juga artikel terkait BIAYA RAPID TEST atau tulisan lainnya dari Dinda Silviana Dewi

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Dinda Silviana Dewi
Penulis: Dinda Silviana Dewi
Editor: Yantina Debora