tirto.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, segera menetapkan harga standar tes cepat COVID-19 yang menjadi syarat bepergian.
Hal ini dinyatakan Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).
"Apabila standarisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, maka berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat, khususnya masyarakat yang akan bepergian," ujarnya, dikutip Antara.
Namun, jika penentuan harga agar seragam dirasa sulit, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga tes cepat COVID-19 agar tidak terjadi penyimpangan dan komersialisasi oleh rumah sakit atau klinik swasta. Untuk masyarakat yang dites reaktif dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, Bamsoet mengimbau agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi pembiayaan tes cepat COVID-19 bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi).
Ia mengatakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan harga tes cepat sebesar Rp300.000, tetapi ada juga yang hanya Rp100.000.
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari.
Kewajiban menunjukkan hasil nonreaktif pada rapid test atau negatif pada tes PCR tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, tepatnya pada poin F2b. Dokumen hasil rapid test berlaku 3 hari, sementara PCR 7 hari. Durasi ini diubah lewat SE 9/2020. Dokumen hasil tes PCR menjadi berlaku 14 hari, demikian pula dokumen hasil rapid test.
Kewajiban itu lantas mendorong rumah sakit untuk membuka layanan rapid test. Menurut laman Halodoc, RS Omni Alam Sutera menyediakan drive thru rapid test seharga Rp299 ribu, RS Mitra Keluarga Cilandak pun dengan harga Rp295 ribu, sementara RS Bethsaida menyediakan rapid test seharga Rp399 ribu.
Rapid Test drive thru juga terdapat di RSIY PDHI dengan waktu layanan selama 24 jam. Dengan biaya Rp350 ribu dapat melakukan rapid yang berlokasi di halaman UGD RSIY PDHI beralamat di Jalan Solo KM 12,5 Kalasan Sleman, Yogyakarta.
Rapid test merupakan salah satu metode skrining awal untuk mendeteksi anti bodi yang dilakukan dengan mengambil sampel darah dari ujung jari. Darah kemudian diteteskan ke rapid test dan akan menunjukkan garis yang muncul setelah 10 sampai 15 menit.
Editor: Agung DH