Menuju konten utama

Isi Pidato Anas Urbaningrum Setelah Keluar Penjara Sukamiskin

Berikut isi pidato Anas Urbaningrum setelah keluar dari penjara Sukamiskin.

Isi Pidato Anas Urbaningrum Setelah Keluar Penjara Sukamiskin
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum saat berpidato usai bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Anas Urbaningrum sudah bebas dari Lapas Sukamiskin pada hari ini, Selasa, 11 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Pasalnya, mantan Ketua Umum Demokrat telah mendapatkan CMB (Cuti Menjelang Bebas) usah menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Anas adalah terpidana kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Dalam laporan Antara News, keluarnya Anas disambut oleh ratusan simpatisan yang memenuhi Lapas Sukamiskin di Bandung.

Koordinator Nasional Sahabat Anas, M. Rahmad mengatakan, ada sebanyak 16 organisasi yang menjemput Anas.

Beberapa di antaranya adalah kelompok ormas KNPI, HMI, PII dan GMKI. Kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga akan hadir menjemput mantan Ketua PB HMI itu.

“Ada juga yang berasal dari organisasi Masyarakat Blitar Bersatu, ada Paguyuban Motor Antik Bandung, ada Persatuan Masyarakat Madura, ada juga Pemuda Lampung yang akan menjemput ke Sukamiskin di Bandung," tutur Rahmad.

Isi Pidato Anas Urbaningrum setelah Keluar Penjara

Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum memberikan pidato di depan simpatisannya. Anas berdiri di panggung kecil yang sudah disediakan oleh simpatisannya.

Dia pun berpesan kepada para aktivis bahwa dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi adalah hal yang biasa. "Tetapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif,” ungkap Anas.

Anas kemudian melanjutkan pidatonya, bahwa aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik.

Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka dan objektif. Serta tidak boleh menggunakan pihak lain.

Sebelum menutup pidatonya, Anas membicarakan tentang keadilan. Dia mengaku tidak memiliki rasa pertentangan dan permusuhan. Pasalnya, menurut Anas, kamus yang dia pegang teguh adalah perjuangan keadilan.

Masih menurut Anas, jika dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan. Anas memohon maaf, karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan.

Kemudian, Anas menutup pidatonya dengan memekikkan takbir tiga kali, sembari diikuti simpatisannya.

Kasus yang Seret Anas ke Penjara

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2013, yakni korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Anas langsung meletakkan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.

Pada proses persidangan, Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta memvonis Anas Urbaningrum dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan.

Vonis tersebut membuat Anas mengajukan banding, hakim kemudian mengurangi hukuman selama 1 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan.

Di tingkat Kasasi, hakim semakin memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan, ditambah pencabutan hak politik.

Pada proses permohonan PK (Peninjauan Kembali), hukuman untuk Anas akhirnya menjadi 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan 3 bulan.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto