tirto.id - Kebijakan investasi minuman keras (miras) menimbulkan pro dan kontra di Tanah Air usai pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dikutip dari website BPK, Peraturan Presiden ini ditetapkan dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Berdasarkan Pasal 15 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.
Artinya kebijakan miras terbaru ini akan diberlakukan pada 4 Maret 2021. Dikutip dari JDIH Setneg, dengan berlakunya Perpres ini maka Perpres 78/2007 dan Perpres 44/2016 dicabut.
Berdasarkan lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang berisi tentang Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu, tercatat terdapat 46 bidang usaha, salah satunya soal miras.
Pada poin ke-31 tercatat Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol memiliki dua persyaratan:
a. Untuk penanaman modal dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Pada poin ke-32 tercatat soal Insudtri Minuman Mangandung Alkohol: Anggur. Terdapat dua persyaratan juga untuk poin ini.
a. Untuk penanaman modal dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b. Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Sementara pada poin ke-44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol harus memenuhi syarat yakni jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Isi lengkap soal Perpres 10 Tahun 2021 serta Lampiran I, II dan III bisa dicek melalui link di bawah ini:
Link Perpres Miras Terbaru 2021 (PDF)
Link Lampiran I, II dan III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 (ZIP)
Buat Filter Foto "Tolak Miras"
Pro dan kontra soal investasi miras ini dihiasi dengan munculkan berbagai filter foto penolakan misalnya "Saya Menolak Legalitas Miras."
Ada juga "Tolak Miras" dan "Tolak Legalitas Miras." Filter foto ini bisa dibuat secara online melalui website www.twibbonize.com.
Cara membuat filter foto "Saya Menolak Legalitas Miras" menggunakan Twibbonize yakni:
- Akses Twibbonize di https://www.twibbonize.com/nomiras;
- Klik tombol PILIH FOTO;
- Pilih foto yang ingin digunakan di gadget Anda, lalu klik OK;
- Sesuaikan foto dengan frame yang ada;
- Jika sudah pas, lalu klik Crop;
- Tunggu proses download selesai;
- Klik download;
- Selesai.
Cara membuat filter foto "Tolak Miras" menggunakan Twibbonize yakni:
- Akses Twibbonize di https://www.twibbonize.com/guruindonesiatolakmiras;
- Klik tombol PILIH FOTO;
- Pilih foto yang ingin digunakan di gadget Anda, lalu klik OK;
- Sesuaikan foto dengan frame yang ada;
- Jika sudah pas, lalu klik Crop;
- Tunggu proses download selesai;
- Klik download;
- Selesai.
Cara membuat filter foto "Tolak Legalitas Miras" menggunakan Twibbonize yakni:
- Akses Twibbonize di https://www.twibbonize.com/tolaklegalitasmiras;
- Klik tombol PILIH FOTO;
- Pilih foto yang ingin digunakan di gadget Anda, lalu klik OK;
- Sesuaikan foto dengan frame yang ada;
- Jika sudah pas, lalu klik Crop;
- Tunggu proses download selesai;
- Klik download;
- Selesai.
Editor: Agung DH