Menuju konten utama

Isi Perpres Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024 & Link Unduh PDF

Bagaimana isi perpres tentang jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024? Berikut ini penjelasannya.

Isi Perpres Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024 & Link Unduh PDF
Sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama saat bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas merespon perubahan pola kerja di bulan Ramadhan dengan terbitan Perpres 21/2023. Perpres ini mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama bulan Ramadhan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Instansi pemerintah pusat dan daerah wajib mengikuti aturan jam kerja Ramadhan 2024. Berikut ini penjelasan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 menurut Menpan RB.

Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024 Menurut Menpan RB

Berikut ketentuan jam kerja di lingkungan instansi pemerintahan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah (2024) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023:

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

  1. Hari Senin - Kamis pukul : 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB
  2. Hari Jumat pukul : 08.00 – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

  1. Hari Senin - Kamis, dan Sabtu pukul : 08.00 – 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul : 12.00 – 12.30 WIB
  2. Hari Jumat pukul : 08.00 – 14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul : 11.30 – 12.30 WIB
Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

Poin-Poin Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024

Kementerian PANRB tidak menerbitkan surat edaran khusus tentang aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 karena aturannya sudah tercantum dalam Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Berikut ini poin-poin aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 4:

(1) Jam Kerja instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat.

(4) Jam Kerja instansi Pemerintah di bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  • hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan
  • selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:

  • hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan
  • selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit
(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Untuk penjelasan lebih rinci, berikut ini link unduh Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Link Unduh PDF Perpres 21/2023

Baca juga artikel terkait JAM KERJA PNS atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra