Menuju konten utama

Isi Pasal Bermasalah UU KPK No.19/2019 yang Sudah Berlaku

Hasil revisi UU KPK telah resmi diundangkan menjadi UU No.19/2019 yang di dalamnya masih ada isi pasal bermasalah yang berpotensi melemahkan KPK.

Isi Pasal Bermasalah UU KPK No.19/2019 yang Sudah Berlaku
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (tengah) bersama Komisioner Federal Ethics & Anti Corruption Commission (FEACC) Ayeligne Mulualem Tuafie (kanan) dan Delegasi Pemberantasan Korupsi Ethiopia memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Salinan hasil Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) kini telah keluar ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan Perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Meski telah disahkan sebagai UU, KPK sebelumnya mengkritisi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik Undang-Undang KPK hasil revisi. Melalui Twitter milik Syarif @LaodeMSyarif, ia menunjukkan terdapat dua pasal yang dianggap saling bertentangan.

Menurutnya, akibat proses pembahasan revisi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim masukan masyarakat, maka hasilnya kekacauan.

"Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU @KPK_RI dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan @DPR_RI @Kemenkumham_RI," seperti dikutip dari akun Twitter Syarif, Jumat (18/10/2019).

Melalui kicauannya itu, Laode juga menyertakan tangkapan layar percakapan WhatsApp. Pesan yang dimunculkan berjudul UU KPK HASIL REVISI.

Isi Pasal Bermasalah UU KPK

Dalam postingannya tersebut, ia membandingkan dua pasal dalam UU KPK hasil revisi yang bertentangan. Yakni Pasal 69D yang merupakan ketentuan peralihan menyebutkan sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini.

Namun, dalam pasal 70C disebutkan pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai, harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Keberadaan Dewan Pengawas juga dikritisi oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dinilai menjadi polemik. Poin tersebut antara lain Pasal 69D, Pasal 70B dan Pasal 70C UU KPK itu saling bertolak belakang.

Penanganan kasus, termasuk OTT bisa saja tidak terjadi lagi karena belum ada Dewan Pengawas yang sah.

Pada pasal 70C menyatakan bahwa Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

"Tiga pasal ini membingungkan karena saling bertolak belakang, dengan Pasal 70C maka seluruh penyidikan berhenti karena penyidik harus aparatur sipil negara [ASN], mendapatkan pelatihan yang bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan dan pimpinan bukan penyidik," ucap Ketua Umum YLBHI, Asfinawati, ketika dihubungi Tirto, Rabu (16/10/2019).

Artinya, kata Asfinawati, hanya penyidik dari kepolisian yang bisa bekerja karena polisi berstatus sebagai ASN. Konsekuensi aturan ini akan melemahkan pengawasan internal terhadap kerja penyidik.

"Bila sebelumnya yang mengawasi penyidikan langsung pimpinan KPK yang melalui proses seleksi berlapis, saat ini tidak lagi," kata Asfinawati.

Selain itu, poin lainnya yang dikritisi oleh KPK yakni pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Namun, salah satu pimpinan KPK terpilih, Nurul Ghufron terancam tak bisa diangkat. Sebab usianya baru 45 tahun, terpaut 5 tahun dari batas bawah yang diatur revisi UU KPK.

Kemudian dalam poin f, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Baca juga artikel terkait UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri