tirto.id - Salinan hasil Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) kini telah keluar ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019. Peraturan tersebut merupakan Perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Meski telah disahkan sebagai UU, KPK sebelumnya mengkritisi 26 hal yang berisiko melemahkan KPK dalam revisi UU KPK tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengkritik Undang-Undang KPK hasil revisi. Melalui Twitter milik Syarif @LaodeMSyarif, ia menunjukkan terdapat dua pasal yang dianggap saling bertentangan.
Menurutnya, akibat proses pembahasan revisi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan minim masukan masyarakat, maka hasilnya kekacauan.
"Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU @KPK_RI dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan @DPR_RI @Kemenkumham_RI," seperti dikutip dari akun Twitter Syarif, Jumat (18/10/2019).
Ketika Proses DIRAHASIAKAN DALAM REVISI UU @KPK_RI dan MENUTUP KUPING dari MASUKAN dan NIAT SUCI ANAK NEGERI, yang lahir adalah KEKACAUAN @DPR_RI@Kemenkumham_RIpic.twitter.com/6T7b4eba7B
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) October 18, 2019