tirto.id - Jaksa Penuntut Umum mencecar Irfan Widyanto terkait sosok Indra yang disebut Irfan membayar tagihan penggantian DVR CCTV di Duren Tiga. Irfan yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, hari ini menghadiri persidangan sebagai saksi mahkota untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Mulanya jaksa bertanya terkait mekanisme pembayaran setelah Afung menyelesaikan penggantian DVR CCTV sesuai pesanan Irfan.
“Itu setelah selesai Afungnya dibayar atau nggak?" tanya jaksa kepada Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.
"Saya bayar," kata Irfan.
"Pakai uang siapa?" tanya jaksa kembali.
"Pakai uang teman saya," sebut Irfan.
"Siapa namanya?" tanya jaksa.
"Indra," jawab Irfan.
"Bagaimana caranya itu saudara komunikasi dengan Indra itu. Apakah setelah di transfer dibawa ke saudara atau Indra transfer dulu, gimana mekanismenya?" tanya jaksa.
“Untuk mekanisme pembayaran saya lupa pak, yang pasti saya menghubungi minta tolong teman saya, kan saya tanya sama Afung, 'Fung berapa semua totalnya? 'Sekian pak'. Oh, ya sudah di situ saya minta tolong teman saya untuk bayarkan setelah itu, 'Fung katanya sudah dibayar coba cek'. Setelah dicek sudah, 'sudah'," beber Irfan menceritakan komunikasinya saat itu.
Jaksa kemudian mulai menggali tentang sosok Indra dan alasan Irfan memilih untuk meminta tolong kepada Indra untuk membayar DVR CCTV.
“Teman apa itu? Siapa itu? Saudara yang pesan, kenapa waktu pembayaran itu saudara tidak lapor kepada Acay bahwa saudara tidak punya uang? Teman apa ini?" cecar jaksa.
“Teman saja pak," jawab Irfan.
"Iya, anggota polisi atau apa?" timpal jaksa.
"Bukan," kata Irfan.
"Tahu alamatnya di mana?" tanya jaksa kembali.
"Tidak pak," jawab Irfan.
"Teman enggak tahu alamatnya, kok percaya banget, bayar 3 juta loh ini, kan, agak menggelitik." tanya jaksa.
Irfan kemudian mengatakan kepada jaksa bahwa temannya yang bernama Indra tersebut adalah seorang pebisnis.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz