tirto.id - Pembayaran insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien COVID-19 atau Corona di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), hingga kini belum juga dapat direalisasikan. Penyebanya ialah belum terbitnya peraturan gubernur (Pergub). Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Sulbar Dr Muhammad Alief Satria.
"Insentif untuk tenaga medis penanganan COVID-19 masih dalam proses," kata Dr Satria saat dihubungi, Sabtu (11/7/2020).
Peraturan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar itu, masih digodok di Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar dan dikonsultasikan dengan Mendagri Tito Karnavian. Tanpa payung hukum tersebut, anggaran tak bisa dicairkan.
"Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar menyampaikan bahwa prosesnya tidak lama karena dikonsultasikan secara daring," tuturnya.
Dia optimistis, pencairan insentif tenaga medis penanganan COVID-19 bisa segera dibayarkan. Meski sudah tertunda dan menunggak beberapa bulan.
"Kalau tidak salah tiga bulan insentif yang belum terbayarkan. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan sehingga insentif bagi tenaga kesehatan dapat segera diberikan," harap Muhammad Alief Satria.
Editor: Dieqy Hasbi Widhana