tirto.id - Pemerintah Indonesia akan mulai memberikan bantuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023 mendatang.
Informasi tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam Konferensi Pers di Jakarta kemarin, Senin (6/3).
Situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menuliskan bahwa Luhut menyebutkan bahwa pemerintah berperan penting dalam mendorong suatu industri.
Oleh sebab itu, untuk mengejar KBLBB di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan pro terhadap program tersebut.
Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan juga turut menyampaikan bahwa besaran insentif motor listrik adalah Rp7 juta per unit untuk 200.0000 kendaraan baru dan 50.000 kendaraan konvensional dari bahan bakar fosil ke listrik.
Mengutip Antara News, bantuan insentif motor listrik ditujukan pada pembelian kendaraan produksi Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Di sisi lain, pihak produsen motor listrik tidak boleh menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan serta berkomitmen memproduksi sesuai jumlah target.
Insentif motor listrik konversi bahan bakar fosil ke listrik diprioritaskan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik dengan tegangan 450 – 900 VA.
Beberapa kebijakan terkait penerima dan syarat pelanggan listrik di atas dilakukan supaya produktivitas efisien pelaku UMKM lebih meningkat.
Kemudian mengenai pedoman umum dan petunjuk teknis program insentif motor listrik tengah disiapkan kementerian terkait.
Alur Pembelian Motor Listrik Baru
Insentif motor listrik pemerintah dapat diperoleh calon pembeli dengan melakukan beberapa alur. Berikut ini alur pembelian motor listrik baru dengan insentif yang dapat dilaksanakan mulai 20 Maret 2023 mendatang:
- Produsen mendaftarkan jenis kendaraan yang memenuhi TKDN minimal 40 persen
- Calon pembeli datang ke dealer
- Dealer memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon pembeli. 1 NIK berlaku untuk 1 motor.
- Transaksi dengan potongan harga.
- Dealer mengajukan klaim ke Bank Himbara
- Bank Himbara membayarkan penggantian subsidi kepada produsen.
Tahap Subsidi Konversi Motor Listrik
Pemilik kendaraan berbahan bakar fosil yang berminat mengonversikan motornya ke bahan bakar listrik dapat melihat syarat ikut program KBLBB.
Persyaratan motor berbahan bakar fosil konversi ke listrik meliputi ukuran silinder 110 – 150 cc dan STNK berstatus aktif. Pemilik kemudian mengikuti tahapan sebagai berikut:
- Pengecekan dan uji yang dilakukan Polri dan Kemenhub
- Pengecekan fisik
- Mendaftar konversi di bengkel konversi tersertifikasi (syarat KTP – STNK A.N sama)
- Konversi selesai
- Penerbitan Plat dan STNK baru
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yandri Daniel Damaledo