Menuju konten utama

Inneke Koesherawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal OTT Sukamiskin

Inneke bungkam saat ditanya awak media tentang keterlibatan penyerahan mobil dari sang suami, Fahmi Darmawangsa kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Inneke Koesherawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Soal OTT Sukamiskin
Artis Inneke Koesherawati berjalan keluar gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (24/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Artis Inneke Koesherawati bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/7/2018). Inneke yang keluar sekitar pukul 13.20 WIB itu hanya melempar senyum kepada awak media dan langsung meninggalkan Gedung Merah Putih menggunakan taksi.

Selama perjalanan dari keluar gedung hingga naik mobil, mantan artis sampul itu lebih banyak diam. Inneke bungkam saat ditanya awak media tentang keterlibatan penyerahan mobil dari sang suami, Fahmi Darmawansyah kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Fahmi disebut memberikan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam kepada Wahid agar mendapat fasilitas eksklusif di Lapas Sukamiskin. Ia bahkan tidak menjawab materi pemeriksaan yang diajukan KPK hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam OTT Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7/2018). Keempat orang tersebut adalah Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein, staf kalapas Wahid Hendry Saputra, Narapidana Tindak Pidana Umum Andri Rahmat, dan Narapidana Korupsi Fahmi Darmawansyah.

KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka karena diduga menerima sejumlah uang dan dua mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam dari narapidana. Diduga, uang dan mobil berkaitan pemberian izin keluar-masuk sel atau fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. Fahmi diduga sebagai salah satu pemberi suap kepada Wahid.

Dalam operasi kali ini, KPK mengamankan bukti berupa 2 unit mobil, yakni 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Mereka juga mengamankan uang total Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS serta catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menetapkan Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari pihak pemberi, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20011uncto Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT KPK KALAPAS SUKAMISKIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra