Menuju konten utama

Ini Kata Mensos Soal Pemerkosaan Keji di Manado

Mensos menyebutkan, kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial F (19) yang dilakukan oleh 19 pria merupakan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).

Ini Kata Mensos Soal Pemerkosaan Keji di Manado
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Antara foto/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan berinisial F (19) yang dilakukan oleh 19 pria merupakan tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking).

"Kasus di Manado ini trafficking. Jadi rupanya dia direkrut dan diperdagangkan oleh temannya, lalu dia mendapat kekerasan seksual," kata Khofifah di Bandung, Minggu (8/5/2016) malam.

Khofifah mengaku mendapatkan informasi tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Gorontalo pada Kamis (5/5/2016). Dia menjelaskan, walaupun sudah terjadi sejak lama, namun kasus tersebut tidak mendapat respon oleh penegak hukum dan masyarakat sekitar.

"Pada saat itu sudah terus menerus dipublikasikan tapi respon berbagai aparat penegak hukum dan masyarakat ternyata kurang mendukung. Sehingga kemudian muncul kemarin ini, apa yang dialami almarhumah ananda Y, kemudian ananda F di Manado," kata Khofifah.

Dia mengatakan, penanganan kasus tersebut dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) untuk menjerat pelaku yang merekrut, membawa, dan memperdagangkan orang.

Terkait dengan adanya dugaan dua oknum polisi yang juga turut terlibat dalam kasus tersebut, Khofifah menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.

"Biar ini berproses. Siapapun yang terlibat dalam kejahatan seksual. Pasal 2 ayat 1 UU TPPO bisa dilakukan pada siapa saja yang memiliki keterkaitan ini," kata Khofifah. (ANT)

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto