Menuju konten utama

Info Vaksin Booster Jakarta 16-18 Maret 2022 di Senayan City

Vaksin booster Jakarta 16-18 Maret 2022: lokasi dan syarat.

Info Vaksin Booster Jakarta 16-18 Maret 2022 di Senayan City
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Sentra Vaksin Hippindo SMESCO, Jakarta, Jakarta, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Senayan City bekerja sama dengan Biznet melalui Biznet Foundation akan mengadakan vaksinasi 3.000 dosis booster untuk masyarakat umum secara gratis.

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 16-18 Maret 2022, mulai pukul 09.00-16.00 WIB di The Hall, Senayan City lantai 8.

"Vaksinasi diharapkan dapat membantu meningkatkan kekebalan tubuh akan virus Covid-19 dan mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Kami juga berharap, dengan adanya pelaksanaan vaksinasi ini dapat membantu masyarakat dalam memberikan pilihan tempat sentra vaksinasi,” kata President Director Biznet, Adi Kusma.

Syarat vaksin booster di Senayan City:

1. WNI dan WNA yang telah berusia 18 tahun keatas dan sudah menerima dosis pertama dan kedua;

2. Booster vaksin diberikan minimal tiga bulan setelah vaksinasi ke-2;

3. Telah memiliki e-Ticket vaksin dosis 3 (tiga) pada Aplikasi PeduliLindungi;

4. Tidak berlaku bagi penerima vaksin Gotong Royong.

Untuk memudahkan dalam pelaksanaan vaksin booster ini, masyarakat wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi registrasi secara online melalui website http://vaksin.senayancity.com.

Bagi yang telah mengisi formulir dengan lengkap akan mendapatkan email konfirmasi dari Senayan City dan wajib datang sesuai jadwal yang telah dipilih.

Senayan City tidak melayani walk-in ataupun masyarakat yang tidak terdaftar melalui formulir elektronik. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi senayancity.com.

Tata cara pemberian vaksin booster adalah sebagai berikut:

  1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
  2. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia.
  3. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1.
  4. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Masyarakat dapat melakukan vaksinasi booster di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait VAKSIN BOOSTER atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya