Menuju konten utama

Info PPPK Pemkab Ciamis 2024 Tahap 2, Syarat Daftar, dan Formasi

Informasi pendaftaran PPPK di Pemkab Ciamis 2024 untuk periode 2. Simak syarat daftar dan formasi lengkapnya.

Info PPPK Pemkab Ciamis 2024 Tahap 2, Syarat Daftar, dan Formasi
Formulir Pendaftaran Online Pengajuan Tanda Tangan . FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintahan Kabupaten Ciamis (Pemkab Ciamis) Periode 2 telah dibuka sejak Minggu (17/11/2024).

Pemkab Ciamis membuka 150 formasi PPPK Periode 2 untuk tenaga non ASN. Jika tidak mengalami perubahan jadwal, batas akhir pendaftaran PPPK Pemkab Magetan Periode 2 akan ditutup pada 31 Desember.

Sekadar informasi, pemerintah menyediakan 221.936 posisi untuk formasi di instansi pusat dan 1.383.758 posisi untuk formasi di instansi daerah.

Sebanyak 150 formasi PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024 terdiri dari 40 formasi untuk tenaga guru, 30 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 80 formasi untuk tenaga teknis.

Daftar Formasi PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Ciamis, berikut adalah rincian formasi PPPK Periode 2 2024 untuk Tenaga Guru:

  • Guru Ahli Pertama – Guru Agama Islam: 5 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia: 1 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Bimbingan Konseling: 2 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru IPA: 1 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru IPS: 1 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Kelas-SD: 20 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Matematika: 1 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Penjasorkes: 4 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru PPKN: 2 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 1 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru Seni Budaya: 1 formasi
  • Guru Ahli Pertama – Guru TIK: 1 formasi
Untuk mengecek informasi terbaru mengenai formasi PPPK Pemkab Ciamis 2024, Anda bisa mengunjungi laman BKPSDM Pemkab Ciamis di bawah ini:

Link BPKSDM Pemkab Ciamis

Link Unduh Daftar Formasi PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024

Persyaratan PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024

Berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat melamar PPPK;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai/NIP;
  13. Memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
  15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi/atau 1 (satu) jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis jabatan; atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Untuk PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024 untuk formasi Guru, terdapat beberapa ketentuan khusus seperti:

  1. Kriteria pelamar pada seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yaitu Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
  3. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar;
  4. Dalam hal terdapat pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan;
  5. Pelamar pada Seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024;
  6. Pelamar seleksi PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 yang berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  7. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
  8. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
  9. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
Sementara itu, untuk formasi tenaga kesehatan di PPPK Pemkab Ciamis Periode 2 2024, terdapat beberapa ketentuan khusus seperti:

Pelamar yang dapat melamar seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Formasi Tahun 2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan yaitu Pegawai Non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;

Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

  1. Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan STR yang masih berlaku pada saat pendaftaran sesuai persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
  2. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman dibidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang terampil, dan ahli pertama;
  4. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  5. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis;
  6. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
  7. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
  8. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
  9. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III; atau
  10. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 2

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Pemkab Magetan Periode 2:

  1. Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
  2. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
  4. Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
  5. Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
  6. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
  7. Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
  8. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
  15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
  16. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
  17. Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan:

(*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024

(**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan

(***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Wisnu Amri Hidayat

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Wisnu Amri Hidayat
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra