Menuju konten utama

Seleksi PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2, Formasi, & Syaratnya

Informasi soal kebutuhan formasi hingga syarat untuk mendaftar PPPK Pemkab Banyuasin 2024 dapat disimak dalam artikel ini.

Seleksi PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2, Formasi, & Syaratnya
Ilustrasi Surat. foto/IStockphoto

tirto.id - Seleksi PPPK Pemkab Banyuasin 2024 tahap 2 telah dibuka mulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024, informasi lengkap terkait kebutuhan formasi hingga syaratnya dapat disimak dalam artikel ini.

Seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 Tahun Anggaran 2024 sendiri diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah tak terkecuali lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk formasi Guru di Instansi Daerah.

Dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah menyediakan 221.936 posisi untuk formasi di instansi pusat dan 1.383.758 posisi untuk formasi di instansi daerah.

Untuk formasi di tingkat daerah, total tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yaitu 419.146 formasi untuk PPPK guru, 417.196 formasi untuk PPPK tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi untuk PPPK teknis.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin adalah salah satu instansi daerah yang membuka lowongan formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2.

Alokasi Kebutuhan Formasi PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2

Seperti disinggung, Pemkab Banyuasin membuka lowongan formasi dalam seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN untuk menjadi PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Adapun alokasi kebutuhan PPPK Pemkab Banyuasin, menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, adalah sejumlah 4.960 lowongan.

Jumlah tersebut meliputi 828 formasi Tenaga Guru, 246 formasi Tenaga Kesehatan dan 3.886 formasi Tenaga Teknis. Masing-masing jenis kebutuhan tersebut memiliki ketentuan atau kriteria yang berbeda-beda.

Kriteria Pelamar PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2

Merujuk pada Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Tahap Ke-2 di Lingkungan Pemkab Banyuasin TA 2024 yang dirilis Bupati Banyuasin, berikut adalah kriteria pelamar PPPK Pemkab Banyuasin 2024 tahap 2 berdasarkan jenis kebutuhannya:

1. Tenaga Guru

a. Pelamar merupakan Guru non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal 2 tahun atau setara 4 semester berturut-turut di instansi Pemkab Banyuasin saat mendaftar

b. Pelamar merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.

Adapun bagi pelamar Jabatan Fungsional (JF) guru yang berstatus sebagai penyandang disabilitas dapat memperhatikan ketentuan berikut:

a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.

c. Penyandang Disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

2. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Kriteria pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis adalah pegawai yang aktif bekerja pada instansi Pemkab Banyuasin minimal 2 tahun terakhir, berturut-turut.

Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2

Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Pemkab Banyuasin 2024 tahap kedua:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:

a. Untuk PPPK Jabatan Fungsional Guru, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun

b. Untuk PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun

c. Untuk PPPK Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Tenaga Teknis, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek.

- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbudristek.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Pemkab Banyuasin.

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan criminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.

14. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun pada Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional Jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama.

15. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah (Badan/Dinas/Kantor).

b. Camat, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah (Kecamatan/Kelurahan).

c. Paling rendah Direktur/Kepala Unit Kerja bagi pelamar di bidang tenaga kesehatan maupun tenaga teknis lainnya.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Banyuasin 2024 Tahap 2

Setelah pelamar yakin telah memenuhi persyaratan yang disebutkan, pelamar dapat mengikuti tata cara pendaftaran PPPK Pemkab Banyuasin 2024 tahap 2 sebagai berikut:

1. Akses laman resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

2. Buat akun SSCASN menggunakan NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga yang terintegrasi dengan data DISDUKCAPIL dan melengkapi data, unggah KTP dan foto selfie.

3. Masuk kembali menggunakan informasi akun yang telah didaftarkan, lalu pilih kebutuhan Jabatan PPPK yang tersedia di laman SSCASN BKN.

4. Isi data sesuai instruksi yang tersedia di laman SSCASN BKN, lalu unggah dokumen persyaratan dalam bentuk scan, meliputi:

a. Pas Foto formal terbaru berlatar belakang warna merah dan berpakaian formal (minimal menggunakan kemeja putih).

b. Dokumen asli KTP/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

c. Dokumen asli Surat Pernyataan 5 poin diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau meterai konvensional Rp10.000, format dapat diunduh di situs BKPSDM Pemkab Banyuasin.

d. Dokumen asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada PJ. Bupati Banyuasin diketik menggunakan komputer, ditandatangani dan dibubuhi e-meterai/meterai konvensional Rp10.000, format dapat diunduh di situs BKPSDM Pemkab Banyuasin.

e. Dokumen asli Ijazah terakhir, scan Ijazah harus berwarna bukan hitam putih maupun fotokopi legalisir.

f. Dokumen asli Transkrip Nilai Terakhir, scan Transkrip Nilai harus berwarna bukan hitam putih maupun fotokopi legalisir.

g. Dokumen asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja di Lingkungan Pemkab Banyuasin, dengan pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun sesuai jenjang dan jabatan yang dilamar, format dapat diunduh di situs BKPSDM Pemkab Banyuasin.

h. Dokumen asli Surat Keterangan Aktif Bekerja pada Instansi Pemkab Banyuasin (tempat bekerja) saat mendaftar yang ditandatangani Pimpinan Unit Kerja, masa kerja minimal 2 tahun terakhir berturut-turut.

i. Dokumen asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang sudah dibubuhi materai Rp10.000 dan ditandatangani Pimpinan Unit Kerja.

j. Dokumen asli Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Kesehatan yang mempersyaratkan.

k. Dokumen asli Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki (untuk kebutuhan JF Guru).

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Aisyah Yuri Oktavania

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Aisyah Yuri Oktavania
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Dipna Videlia Putsanra