tirto.id - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengumumkan membuka pendaftaran PPPK 2024 Tahap II mulai 17 November ini. Simak info lengkap rekrutmen seleksi PPPK Pemkab Mojokerto 2024 Tahap 2 berikut ini.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto telah membuka rekrutmen seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1.
Sedangkan pendaftaran PPPK 2024 Pemkab Mojokerto Tahap 2 akan dibuka mulai 17 November-31 Desember 2024.
Lewat Surat Pengumuman Pemkab Mojokerto Nomor 810/6796/416-204/2024, Pemkab Mojokerto menyediakan total 427 formasi untuk PPPK 2024.
Dalam rekrutmen kali ini, Pemkab Mojokerto hanya akan berfokus pada pemenuhan tiga formasi utama yakni formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis.
Untuk mengetahui informasi lengkapnya mengenai rekrutmen PPPK Pemkab Mojokerto 2024, simak rincian lengkapnya berikut ini.
Kebutuhan Formasi PPPK Pemkab Mojokerto 2024 Periode 2
Masih mengutip surat pengumuman yang sama, diketahui Pemkab Mojokerto menyediakan 427 formasi untuk rekrutmen seleksi PPPK 2024.
Dari total formasi yang disediakan itu akan terbagi ke dalam;
- PPPK Guru: 200 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan: 124 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 103 formasi
Kriteria Pelamar PPPK Pemkab Mojokerto Gelombang 2
Kategori pelamar yang dapat mengikuti Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 bagi Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus (termasuk lulusan PPG mulai Angkatan Tahun 2022 khusus untuk Formasi Guru) sebagai berikut:
1. Tenaga Non-ASN
a. pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus;b. Guru Non-ASN yang aktif mengajar di Sekolah Negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus;
2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan PPG adalah lulusan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG)mulai angkatan tahun 2022 yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Mojokerto 2024 Tahap 2
1. Pendaftaran Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
2. Pelamar wajib mengikuti petunjuk pada SSCASN untuk membuat akun dan mendaftar melalui Portal SSCASN pada laman sscasn.bkn.go.id;
3. Beberapa hal yang dilakukan pada saat membuat akun dan mendaftar pada SSCASN antara lain:
a. Menyiapkan:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan;
2) Kartu Keluarga;
3) Surat Elektronik (e-mail yang masih aktif/dapat dibuka);
4) Nomor handphone yang masih aktif; dan
5) Dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan Instansi.
b. Mengisi dan melengkapi data;
c. Melakukan swafoto;
d. Mencetak Kartu Informasi Akun;
e. Memilih Jenis Formasi dan Jabatan yang dilamar;
f. Mengunggah dokumen persyaratan;
g. Mengakhiri proses pendaftaran; dan
h. Mencetak Kartu Pendaftaran.
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga harus tervalidasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait permasalahan data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
5. Pelamar wajib memastikan semua data yang diinputkan dan dokumen yang diunggah sudah benar dan lengkap, apabila terdapat kesalahan setelah mengakhiri proses pendaftaran peserta tidak dapat memperbaiki data dan/atau dokumen yang diunggah;
6. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu)jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
7. Dalam hal Pelamar diketahui melamar :
a. Lebih dari 1 (satu) Instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. Menggunakan 2 (dua) Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
8. Pada saat pendaftaran, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan mencermati setiap keterangan/instruksi/ pemberitahuan/peringatan yang ditampilkan di halaman pendaftaran pada SSCASN.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Pemkab Mojokerto 2024 Periode 2
1. Pengumuman Seleksi: 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah (*): 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah: 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final: 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April s.d. 17 Mei 2025
16 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH INI PPPK: 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan INI PPPK: 1 s.d. 31 Juli 2025.
Keterangan:
(.) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra