tirto.id - Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 Tahap 2 akan dibuka pada 17 November-31 Desember 2024. Simak info lengkapnya berikut ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan bahwa pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terbagi ke dalam dua gelombang.
Dalam rekrutmen PPPK Tahun 2024 ini, Pemprov Jatim menyediakan total 3.336 formasi.
Total formasi yang disediakan itu akan terbagi ke dalam 1.044 formasi PPPK Guru, 1.050 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, dan 1.242 formasi PPPK Tenaga Teknis.
Saat ini rekrutmen PPPK 2024 Pemprov Jatim tengah memasuki pendaftaran Periode II. Pendaftarannya dilakukan secara daring di laman sscasn.bkn.go.id atau melihat rincian lainnya di laman https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-ASN024.
Bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur yang ingin mendaftar PPPK 2024, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Kebutuhan Formasi PPPK Pemprov Jatim 2024 Periode 2
Mengutip Surat Pengumuman BKD Pemprov Jatim Nomor 800.1.13.2/8507/204/2024, diketahui bahwa Pemprov Jatim menyediakan formasi untuk rekrutmen PPPK 2024 sebanyak 3.336 formasi.
Dari total formasi yang disediakan itu akan terbagi ke dalam tiga formasi utama yang mencakup:
- PPPK Guru: 1.044 formasi
- PPPK Nakes: 1.050 formasi
- PPPK Teknis: 1.242 formasi
Kriteria Pelamar PPPK Pemprov Jatim 2024 Gelombang 2
1. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Periode II hanya dapat mendaftar pada formasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melamar pada formasi di unit kerja (Perangkat Daerah) tempat bekerja saat ini yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
b. Bagi pelamar PPPK Periode II dengan formasi jenjang pendidikan SD/SMP diperkenankan melamar lintas Perangkat Daerah dengan mengajukan izin ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur (form terlampir); dokumen terunggah diunggah bersamaan dengan Surat Keterangan Bekerja.
c. Tidak dapat melamar lintas Perangkat Daerah apabila pada Perangkat Daerah pelamar tempat bekerja saat ini bekerja dimana masih terdapat alokasi formasi.
2. Pelamar PPPK wajib berstatus aktif bekerja di unit kerja pada saat mendaftar dan tidak pernah diberhentikan/mengundurkan diri;
3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
4. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. Lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau jenis pengadaan; atau
b. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar.
Pelamar dapat melihat detail jabatan yang mensyaratkan STR pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;
Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemprov Jatim 2024 Tahap 2
1. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
2. Jenis kebutuhan PPPK Guru Tahun 2024 diberlakukan untuk Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar;
3. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana;
b. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
c. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
16. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
17. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri;
18. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya; dan
19. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapar mengisi kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Pemprov Jatim 2024 Periode 2
1. Pengumuman Seleksi: 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi: 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah (*): 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah: 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final: 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 25 April s.d. 17 Mei 2025
16 Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH INI PPPK: 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan INI PPPK: 1 s.d. 31 Juli 2025
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra