tirto.id - Info penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan tahap 2 2024 sudah mulai dibuka. Pendaftaran bisa dilakukan secara online mulai tanggal 17-31 Desember 2024.
Mekanisme penerimaan PPPK Grobogan tahap 2 2024 dilalui lewat 2 macam seleksi. Tahap awal adalah seleksi administrasi berupa pencocokan data pelamar. Seleksi dilaksanakan selama masa pendaftaran hingga 3 Februari 2025.
Peserta yang lolos seleksi administrasi selanjutnya akan mengikuti seleksi kompetensi. Pemkab Grobogan menerapkan 2 jenis seleksi kompetensi, yaitu seleksi kompetensi secara umum (17 April-16 Mei 2025) diikuti seleksi kompetensi dan teknis tambahan (30 April-22 Mei 2025).
Pengumuman akhir kelulusan PPPK Grobogan tahap 2 2024 dilaksanakan pada 22-31 Mei 2025. Jumlah formasi, kriteria syarat, dan cara mendaftar PPPK Grobogan gelombang 2 2024 dapat dipelajari calon peserta.
Kebutuhan Formasi PPPK Pemkab Grobogan 2024 Periode 2
Melalui pengumuman Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor: 800.1.2.2/1899/2024, Pemkab Grobogan membuka formasi PPPK 2024 sebanyak 850 kuota. Rinciannya terdiri dari 350 formasi guru, 300 formasi kesehatan, serta 200 formasi teknis.
Berikut adalah contoh daftar kebutuhan formasi PPPK Pemkab Grobogan 2024 Periode 2:
- Guru Ahli Pertama - Guru Agama Islam
- Guru Ahli Pertama - Guru Agama Katolik
- Guru Ahli Pertama - Guru Agama Kristen
- Guru Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling
- Guru Ahli Pertama - Guru Tik
- Guru Ahli Pertama - Guru Seni Budaya
- Penata Layanan Operasional
- Pengadministrasi Perkantoran
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Bidan Terampil
- Perawat Terampil
LINK FORMASI LENGKAP PPPK GROBOGAN 2024 TAHAP 2
Kriteria Pelamar PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2
PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2 hanya dapat diikuti sejumlah pelamar yang memenuhi kriteria. Umumnya, PPPK 2024 hanya dapat diikuti oleh pelamar yang sudah berpengalaman di instansi pemerintah.
Kriteria pelamar PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2 pada masing-masing formasi adalah sebagai berikut:
PPPK Guru
- Guru non-ASN di sekolah negeri Pemerintah Kabupaten Grobogan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
- Non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten Grobogan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
Persyaratan Pendaftaran PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2
Persyaratan pendaftaran PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2 harus diikuti pelamar. Hal ini sebagai syarat untuk kelolosan, utamanya dalam seleksi administrasi.
Berikut ini daftar persyaratan pendaftaran PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2:
Persyaratan Umum
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimum 20 tahun atau paling tinggi tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan. yang akan dilamar sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan (dengan hormat maupun tidak dengan hormat) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan: memiliki kompetensi tertentu.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis Pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 Instansi Pemerintah dan 1 formasi jabatan.
- Pelamar PPPK wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar. Pengalaman minimal 2 tahun untuk formasi jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, jenjang terampil dan jenjang ahli pertama.
- Pengalaman harus dibuktikan melalui surat dari: pejabat pimpinan tinggi setingkat eselon II (Kepala perangkat daerah/badan/dinas), Camat bagi pelamar yang memiiki pengalaman kerja di kecamatan, direktur rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit, serta kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
- Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) 348/2024.
- Wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024.
- Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 349/2024.
- Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang wajib STR sebagaimana tercantum dalam SE Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor PT.01.03/F/570/2024.
- Pelamar formasi pranata laboratorium kesehatan di unit kerja rumah sakit atau puskesmas wajib memiliki STR dan pelamar formasi pranata laboratorium Kesehatan di unit kerja UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat diperbolehkan tanpa STR sesuai dengan ketentuan pada SE Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024.
- Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024.
- Persyaratan wajib tambahan KepmenPANRB Nomor 391/2024
- Memiliki scan asli surat keterangan disabilitas dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.
- Wajib unggah link video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
Tata Cara Pendaftaran PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2
Tata pendaftaran PPPK Pemkab Grobogan 2024 gelombang 2 bisa dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN). Pelamar harus membuat akun terlebih dulu. Kemudian memasukan dokumen wajib.
Berikut tata cara pendaftaran PPPK Pemkab Grobogan 2024 Gelombang 2:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Klik "Buat Akun".
- Nantinya, peserta akan diarahkan ke laman "Pengecekan Identitas".
- Masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.
- Masukkan nomor HP dan email. Pastikan yang aktif.
- Masukkan kode CAPTCHA.
- Lalu klik "Lanjutkan".
- Lengkapi data yang diminta.
- Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal sesuai ketentuan SSCASN.
- Ambil swafoto.
- Kemudian tekan "Lanjutkan".
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai saat "Pengecekan Ulang Data".
- Jika sudah yakin, klik "Iya".
- Pendaftaran selesai dan peserta dapat menyimpan Kartu Informasi Akun SSCASN.
- Jika kartu sudah dicetak, peserta bisa mengeklik "Lanjutkan Login Pendaftaran".
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah, posisi portrait.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman.
- data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Surat lamaran kepada Bupati Grobogan, diketik menggunakan komputer, ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan dibubuhi e-meterai.
- Surat pernyataan.
- Ijazah asli/pengganti ijazah asli karena hilang (bukan fotocopy legalisir).
- Transkrip nilai asli/pengganti transkrip nilai asli karena hilang (bukan fotocopy legalisir).
- Surat keterangan pengalaman kerja.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Surat keputusan atau surat penugasan minimal dari tahun 2022 sampai dengan 2024, dokumen tersebut diunggah per tahun pada penginputan riwayat pekerjaan.
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Beni Jo & Yulaika Ramadhani