Menuju konten utama

Info Penyebab Pelamar CPNS-PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi

Ada sejumlah alasan mengapa pendaftar CPNS-PPPK 2023 dianggap tidak lolos seleksi administrasi. Berikut ini beberapa daftar penyebabnya. Apa saja?

Info Penyebab Pelamar CPNS-PPPK 2023 Gagal Seleksi Administrasi
Petugas memindai kartu peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebelum memasuki ruangan tes di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Terdapat beberapa alasan mengapa pendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)-PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Peserta yang masuk kriteria tersebut dapat dianggap gagal dalam seleksi administrasi.

Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 telah dibuka secara resmi pada 20 September 2023 melalui laman SSCASN BKN. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan jabatan dapat melakukan registrasi hingga 9 Oktober 2023.

Berikut ini tautan untuk mendaftar CPNS-PPPK 2023.

Link Daftar CPNS-PPPK 2023

Adapun beragam formasi disediakan oleh beberapa instansi pemerintahan, misalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lain-lain.

Perihal seleksi ini, peserta yang telah melakukan pendaftaran melalui SSCASN BKN akan memperoleh kartu pendaftaran sebagai tanda daftarnya. Kemudian, diseleksi secara administrasi pada 20 September-12 Oktober 2023.

Statistik Pelamar CPNS-PPPK per 3 Oktober 2023

PENYERAHAN SK CPNS DAN PPPK

Sejumlah tenaga fungsional Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap II mengikuti acara penyerahan surat keputusan di halaman Pendopo Kabupetan Indramayu, Jawa Barat, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.

Berdasarkan data yang dibagikan oleh akun Instagram resmi BKN, pelamar CPNS tahun ini mencapai 715.925 per 3 Oktober 2023. Ada sejumlah 149.062 peserta yang datanya masuk kondisi “Submit”.

Dari angka tersebut, disajikan juga ada 52.072 yang memenuhi syarat dan 17.660 pelamar yang dianggap tidak memenuhi syarat. Sesuai dengan statusnya yang tak sejalan dengan syarat, maka pendaftar tersebut akan gagal dalam seleksi administrasi.

Berikut ini data terkait statistik pelamar CPNS-PPPK 2023 per 3 Oktober.

Pelamar CPNS:

  • Pendaftar: 715.925
  • Submit: 149.062
  • Memenuhi Syarat: 52.072
  • Tidak Memenuhi Syarat: 17.660

Pelamar PPPK Guru:

  • Pendaftar: 338.349
  • Submit: 324.660
  • Memenuhi Syarat: 135.247
  • Tidak Memenuhi Syarat: 6.287

Pelamar PPPK Nakes:

  • Pendaftar: 260.473
  • Submit: 32.156
  • Memenuhi Syarat: 7.146
  • Tidak Memenuhi Syarat: 2.325

Pelamar PPPK Teknis:

  • Pendaftar: 433.887
  • Submit: 47.662
  • Memenuhi Syarat: 6.504
  • Tidak Memenuhi Syarat: 6.344

Daftar Penyebab Pelamar CPNS-PPPK 2023 Tidak Lolos Seleksi Administrasi

Ada sejumlah alasan mengapa pendaftar CPNS-PPPK 2023 dianggap tidak lolos seleksi administrasi. Salah satu alasannya adalah tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ini beberapa daftar penyebab pelamar CPNS-PPPK 2023 tak lolos seleksi administrasi.

  1. Batas usia tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Melakukan manipulasi terhadap berkas, misalnya ijazah atau e-materai;
  3. e-materai yang sudah diperoleh tak terbaca atau tertimpa tanda tangan;
  4. Pelamar adalah anggota partai;
  5. Terdapat salah ketik di situs pendaftaran, dokumen pernyataan, dan sebagainya;
  6. Surat lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan instansi;
  7. Surat keterangan sehat tidak diperoleh dari RSUP/RSUD;
  8. Pengunggahan dokumen akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan;
  9. Ada dokumen yang salah dan terlanjur diunggah;
  10. Tujuan yang ditulis pada surat lamaran salah;
  11. Kualifikasi pendidikan yang dimiliki pendaftar tidak sesuai kebutuhan formasi;
  12. Nama pelamar tidak sesuai dengan KTP, Ijazah, dan dokumen lainnya;
  13. Keterangan yang ada di dokumen hasil scan tak lengkap/tidak bisa terbaca;
  14. Pernah melakukan kecurangan pada seleksi CPNS-PPPK tahun-tahun sebelumnya;
  15. Sempat mengundurkan diri ketika diterima sebagai CPNS-PPPK, telah diterbitkan Nomor Induk Pegawai;
  16. Tidak menyerahkan data dan dokumen terbaru.

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani