tirto.id - Periode pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau dan DKI Jakarta diperpanjang hingga Desember 2025. Simak informasi berikut ini untuk mengakses program tersebut.
Program pemutihan ini bisa digunakan terutama bagi pemilik kendaraan bermotor dengan tagihan pajak tertunggak.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan, pemilik kendaraan bermotor di Riau dan DKI Jakarta dapat mendapatkan keringanan pembayaran pajak tertunggak.
Alih-alih membayar seluruh tagihan pajak tertunggak, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda. Dengan begitu pajak kendaraan yang sebelumnya tertunggak dapat kembali aktif.
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Riau dan Jakarta Desember 2025
Pemerintah Provinsi Riau dan DKI Jakarta memberlakukan perpanjangan periode pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Simak informasi terkait berikut ini untuk bisa mengakses keringanan pembayaran pajak kendaraan tertunggak tersebut.
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Desember 2025
Dinukil dari kanal Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, program pemutihan pajak kendaraan bertajuk "Riau Bermarwah" diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Semula, program pemutihan ini dijadwalkan ditutup pada 19 Agustus lalu.Menurut keterangan Kepala Bapenda Riau, Evarefita, program ini dapat digunakan masyarakat Riau untuk mengklaim pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang dan sanksi administrasi.
"Perpanjangan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi wajib pajak untuk memanfaatkan keringanan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Evarefita.
Untuk mengakses program pemutihan ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Riau dapat mengunjungi Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun lebih dapat menghapus denda dengan membayar tunggakan pokok pajak 1 tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
Penghapusan denda juga berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama angkutan umum orang atau angkutan umum barang.
Selain itu, pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan menerima pemotongan biaya pajak sebesar 10 persen.
Diskon juga diberikan untuk proses mutasi masuk kendaraan dari luar Riau. Untuk kendaraan non-BM, pengurangan pokok pajak tahun pertama mencapai 50 persen.
Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Desember 2025
Di DKI Jakarta, pemutihan tunggakan pajak kendaraan semula dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025 lalu. Namun, program ini diperpanjang, yakni hingga 31 Desember 2025.Program ini bisa diakses dengan mendatangi Kantor Samsat di tiap kota administrasi di DKI Jakarta.
Dinukil dari kanal Instagram resmi Kantor Samsat Jakarta Pusat, program pemutihan ini akan berlaku untuk dua jenis tunggakan.
Dua jenis tunggakan tersebut adalah sanksi tunggakan pajak (PKB) dan sanksi bea balik nama atau BBN kendaran bermotor (BBN-KB).
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Riau dan Jakarta Desember 2025
Untuk mengakses program pemutihan pajak kendaraan di Riau dan DKI Jakarta pada Desember 2025, masyarakat pemilik kendaraan bermotor cukup mendatangi kantor samsat dan melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan tunggakan pajak.
Namun, agar proses pemutihan pajak bisa dilakukan dengan lancar, ada sejumlah dokumen syarat yang perlu dipersiapan. Berikut daftar syaratnya berdasarkan jenis pajak kendaraan bermotor yang ingin diputihkan.
1. Pajak Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan
Pemutihan tunggakan pajak balik nama dan pajak 5 tahunan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Samsat dan membawa dokumen berikut ini:- KTP asli (khusus balik nama, hanya perlu KTP pemilik baru).
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Cek fisik kendaraan (langsung di Kantor Samsat).
- Kwitansi pembelian (khusus pajak balik nama).
2. Pajak Tahunan
Berbeda dengan pajak balik nama atau pajak 5 tahunan, pajak rutin tahunan untuk memperpanjang masa berlaku STNK memerlukan syarat yang berbeda.Syarat tersebut adalah pemilik kendaraan mendatangi Kantor Samsat dan membawa serta dokumen berupa:
- KTP asli pemilik kendaraan.
- STNK asli kendaraan yang hendak dibayar pajaknya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































